PATI I Masyarakat Pati diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan sound system dalam acara publik. Polresta Pati kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan, terutama terkait larangan penggunaan sound horeg tanpa izin resmi, Minggu (1/6/2025).
Dua kegiatan budaya di Kecamatan Batangan dan Jaken terpaksa mendapat teguran keras dari tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Pati.
Kegiatan yang seharusnya berlangsung meriah ini. dihentikan sejenak karena menggunakan sound system yang melebihi ambang batas tanpa surat izin.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi melalui Kabagren Polresta Pati, Kompol Anwar yang memimpin langsung operasi ini mengatakan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan surat edaran Bupati Pati dan maklumat Kapolresta.
“Suara bising bisa merusak kenyamanan lingkungan. Kalau tidak diatur, semua bisa seenaknya. Kami tidak melarang acara, hanya mengatur agar tertib,” jelas Kompol Anwar kepada infodetik.co
Acara pertama yang ditertibkan adalah kirab budaya sedekah bumi di Desa Bulumulyo, Batangan. Suara sound horeg menggema di sepanjang jalan desa
Tanpa konfrontasi, Wakapolsek Batangan, Ipda Eko Setiawan mengajak panitia berdialog dan ketua panitia dan kepala desa menyambut baik pendekatan tersebut dan mengakui kelalaiannya.
Mereka berjanji akan mematuhi peraturan ke depan. Acara pun dilanjutkan dengan suara yang lebih terkendali.
Hal serupa terjadi di Desa Mantingan, Jaken. Empat unit sound horeg ditemukan dalam acara serupa. Tapi alih-alih dibubarkan, kegiatan dialihkan ke lapangan desa dan berlangsung dalam format battle sound stasioner.
Penonton tetap antusias. Pertunjukan senam dan tarian masih bisa dinikmati. Ini menjadi contoh bahwa budaya tetap bisa dirayakan tanpa melanggar aturan.
Polresta Pati juga membuka layanan pengaduan di call center 110. “Kami tidak ingin menciptakan ketegangan, justru ingin hadir sebagai pengayom yang memberi solusi,” kata Kompol Anwar.
Dengan langkah persuasif, aparat sukses mengedukasi tanpa mencederai semangat tradisi masyarakat.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post