SEMARANG – Ombudsman Republik Indonesia melalui Perwakilan Jawa Tengah meminta seluruh satuan pendidikan, dalam hal ini memastikan tidak ada lagi ijazah siswa yang tertahan di sekolah.
Imbauan ini muncul setelah mencuat polemik dugaan penahanan ijazah di SMP Negeri 1 Tayu. Ombudsman Jateng menegaskan bahwa penahanan ijazah termasuk bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Permasalahan seperti ini tidak boleh terulang. Semua satuan pendidikan harus memastikan ijazah telah diserahkan kepada pemilik yang sah,” ujar Sabarudin mewakili Siti Farida, S.H.,MH Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/3/26).
Sebagai langkah penyelesaian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati berencana membentuk Posko Pengaduan Ijazah
Bagi masyarakat yang mengalami kendala, dalam pengambilan dokumen pendidikan ini. Selain itu, surat edaran juga akan diterbitkan
Agar kedepan seluruh sekolah, segera menyerahkan ijazah yang masih tersimpan. Masyarakat yang merasa dimintai biaya tertentu untuk mengambil ijazah
Diminta segera melapor melalui posko pengaduan atau langsung ke Ombudsman. Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia
A.S Agus Samudra menilai langkah ini sebagai bentuk perlindungan nyata bagi siswa. Ia berharap kasus serupa tidak lagi terjadi
Karena dapat menghambat masa depan generasi muda. “Ijazah adalah dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
Negara harus memastikan hak itu tidak terhalang oleh persoalan administrasi,” kata Agus Kliwir.(red)























Discussion about this post