Infodetik.co, PATI I Seorang pria berinisial MDS (38) harus berurusan dengan kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor di Perumahan Kusuma Asri, Desa Purwosari.
Namun, aksi pelaku berakhir di tangan aparat setelah ia tertangkap basah saat hendak menjual kendaraan curian.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Zaini Mubarok (29), yang kehilangan motornya pada 4 Februari 2025. Korban menyadari motornya hilang segera melapor ke Polsek Tlogowungu sehari setelah kejadian.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja cepat aparat, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku yang hendak menjual motor hasil curiannya di depan Alfamart dekat Pabrik 2 Kelinci, Margorejo.
Petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap inisial MDS di lokasi tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Revo hitam dengan nomor polisi H-6460-EF, sebuah kunci palsu yang digunakan untuk merusak kunci motor, STNK asli milik korban, serta sebuah handphone OPPO A9 berwarna biru.
Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid menyebut bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli guna mencegah aksi kriminalitas.
Ia juga mengimbau warga untuk selalu berhati -hati dalam memarkir kendaraan dan memastikan keamanannya saat dilokasi rumah dan tempat – tempat rawan”, kata AKP Mujahid, Kamis 6 Februari 2025.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post