SEMARANG, Infodetik.co I Dalam upaya menciptakan arus lalu lintas yang lancar selama libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025, Polda Jawa Tengah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan barang di sejumlah jalur tol dan non-tol mulai 20 hingga 22 Desember 2024.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan SKB 3 Menteri yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Polri dan Kementerian PUPR.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan berat seperti truk bersumbu tiga atau lebih, kecuali kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, BBM, atau penanganan darurat.
Kombes Pol. Sonny Irawan menyampaikan, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan.
“Maka dalam pelayanan ini. Kita utamakan untuk terbaik selama periode Nataru,” ujar Dirlantas Polda Jateng di hadapan media, Rabu (18/12/24).
Pesan saya, bagi para pelanggar akan ditindak tegas dengan pengalihan kendaraan ke kantong parkir yang telah disiapkan.(@Gus Kliwir/red)
Discussion about this post