PATI I Setelah menjalani penyidikan intensif, inisial AW (34), pria asal Desa Beketel, Kecamatan Kayen, resmi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hukuman yang menanti tak main-main, pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers Selasa (30/7/2025) menegaskan bahwa unsur perencanaan terbukti kuat.
“Pelaku sengaja menyusun rencana, sejak mengetahui istrinya selingkuh dengan korban. Ia mengajak minum, lalu membunuh korban dengan batu, mengikat jasad dan membuangnya ke jurang,” ujar Kombes Pol. Jaka Wahyudi kepada infodetik.co
Kapolresta Pati menambahkan, emosi yang bercampur dendam dan nafsu menjadikan pelaku gelap mata.
Bukti kuat berupa video hubungan menyimpang yang direkam sendiri oleh pelaku, serta percakapan mesra antara istri dan korban, makin memperkuat motif.
Inisial AW yang diamankan di rumah ayahnya tanpa perlawanan, kini mendekam di sel tahanan Polresta Pati.
Barang bukti lengkap, juga sudah dikantongi termasuk batu pemukul, karung, pakaian korban dan dua unit motor.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, agar tidak mudah terjerumus dalam hubungan gelap dan praktik seksual
Dalam menyimpang yang bisa menghancurkan segalanya. “Moral dan akal sehat harus jadi pagar utama dalam hidup berumah tangga,” jelas Kapolresta Pati.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post