SEMARANG I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kali ini, dua orang pelaku asal Tegal dan Brebes berhasil diamankan, karena menjerat 83 warga untuk dikirim secara ilegal ke luar negeri.
Dalam konferensi pers Kamis siang (19/6/2025), Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio membeberkan modus kedua tersangka yang masing-masing berinisial KU (42) dan NU (41).
Dengan iming-iming pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal di negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia
Para korban yang sebagian besar berasal dari Jawa Tengah, akhirnya terjebak dalam skema migrasi ilegal.
Hal ini di janjikan gaji antara €1.200 hingga €1.500, kenyataannya para korban hanya menerima sekitar €750–€800 per bulan dan dipaksa bekerja dalam kondisi tak manusiawi.
Bahkan, mereka harus bersembunyi dari razia kepolisian setempat. “Ini jelas pelanggaran HAM dan eksploitasi. Mereka dipekerjakan tanpa izin legal dan dalam kondisi”, jelas Kombes Pol. Dwi Subagio.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post