JAKARTA, INFODETIK.CO I Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan tidak dapat serta merta diproses melalui jalur pidana maupun perdata, Selasa (20/1/26).
Penegasan ini tertuang dalam putusan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
MK dalam amar putusannya menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah kemudian memberikan tafsir konstitusional bahwa penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
Mahkamah menilai, Dewan Pers memiliki kewenangan konstitusional untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
Tanpa adanya penilaian tersebut, proses hukum pidana atau perdata terhadap wartawan dinilai prematur dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi.
Meski demikian, MK juga mencatat adanya perbedaan pendapat dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani yang menyampaikan dissenting opinion terhadap sebagian pertimbangan Mahkamah.
Putusan ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menyikapi sengketa pers
Sekaligus, memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.(red)






















Discussion about this post