Infodetik.co, KENDARI | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah memulangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, berinisial LY, setelah yang bersangkutan terbukti melanggar izin keimigrasian.
Deportasi ini dilakukan pada 26 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pengawalan petugas Imigrasi Kendari.
Pria berusia 41 tahun tersebut diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di sebuah kapal di wilayah Konawe Selatan.
Inisial LY menggunakan visa kunjungan dengan indeks C13, namun tidak tercantum dalam daftar awak kapal (crewlist) dan tidak memiliki izin turun dari kapal.
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mudan menyebut bajwa pelanggaran seperti ini sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.
“Visa kunjungan yang dimiliki inisial LY hanya berlaku untuk aktivitas tertentu, tetapi ia ditemukan berada di luar izin yang diberikan.
Maka hal ini dilakukan tindakan sesuai yang ia melanggar hukum keimigrasian Indonesia,” ujar James dihadapan media, Selasa (28/1/25).
Langkah ini merupakan bagian dari arahan strategis Menteri Hukum dan HAM untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia.
Selain itu, James menambahkan untuk tindakan tegas seperti deportasi memang harus menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kendari juga mengimbau perusahaan – perusahaan di Indonesia, khususnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Agar mematuhi aturan dan memastikan bahwa seluruh dokumen keimigrasian pekerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, pintanya.(red)
Discussion about this post