PATI – Gelombang penyidikan kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Pati, kian membesar. Setelah menggeledah rumah eks Pj Sekda Pati Riyoso, Jumat (27/2/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal kuat, bahwa pengusutan perkara ini belum akan berhenti.
Kasus yang awalnya berfokus pada dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. kini merembet pada indikasi pengkondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo sebagai tersangka sejak 20 Januari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
Barang bukti ini, diyakini penting untuk menelusuri dugaan peran pihak lain. dalam perkara yang sedang berkembang.
“Dokumen dan barang bukti elektronik akan dianalisis, untuk mendukung pembuktian serta pengembangan perkara,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Nama Riyoso sendiri sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait mekanisme proyek serta dugaan adanya kelompok yang disebut “Tim 8”.
Kelompok tersebut diduga memiliki peran dalam pengaturan proyek-proyek tertentu di Kabupaten Pati.
Jika bukti elektronik menguatkan dugaan ini, bukan tidak mungkin KPK menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat.
Publik Pati kini menanti langkah lanjutan. Banyak kalangan menilai, penyitaan perangkat elektronik dapat membuka pola komunikasi, aliran dana, hingga struktur koordinasi yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan di daerah, bisa terungkap kapan saja.
KPK memastikan akan menelusuri setiap jejak yang ditemukan, demi menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.(red)






















Discussion about this post