Infodetik.co, PATI I Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati hari ini menetapkan bendahara Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, berinisial H (47), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas Desa.
Tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2022 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan lainnya.
“Modusnya, tersangka mengambil Dana Desa tanpa prosedur yang semestinya,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Pati, Erwin Adriyanto, Selasa (18/2/2025).
Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 170 juta. Kejari Pati masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Pati selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan undang – undang tindak pidana korupsi.
Erwin Adriyanto menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat Desa. agar kedepan dalam mengelola keuangan dengan transparan dan bertanggung jawab.(Eko)
Discussion about this post