• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News NASIONAL

Ketua MPR RI Beberkan Terobosan Hukum Hadirkan PPHN Tanpa Amandemen

Ketua MPR RI Beberkan Terobosan Hukum Hadirkan PPHN Tanpa Amandemen
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo berhasil lolos memuaskan sidang tertutup Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Bandung dengan nilai mutu A. Sehingga bisa melanjutkan ke Sidang Terbuka yang rencananya digelar pada Januari 2023.

Mengambil tajuk penelitian “Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas”. Dihadapan para penguji yang terdiri dari Ketua Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Promotor Prof. Ahmad M Ramli, Co Promotor Dr. Ari Zulfikar, Oponen Ahli Prof. Yasonna Laoly yang juga menjabat Menteri Hukum dan HAM RI, Oponen Ahli Prof. Jimly Asshiddiqie yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi ke-1, Oponen Ahli Dr. Adrian Rompis, Oponen Ahli Dr. Prita Amalia dan Representasi Guru Besar Ahli Hukum Administrasi Prof. I Gde Pantja Astawa. Para penguji tersebut juga akan menjadi penguji pada Sidang Terbuka Januari 2023, dengan tambahan penguji Ahli Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Baca juga

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
2
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

Februari 1, 2026
6
Kapolri Dibawah Presiden RI, Agus Kliwir : Penguatan Polri Presisi Dinilai Efektif

Kapolri Dibawah Presiden RI, Agus Kliwir : Penguatan Polri Presisi Dinilai Efektif

Januari 31, 2026
8

Penelitian menggunakan tiga kerangka pemikiran, yakni Grand Theory menggunakan Teori Negara Kesejahteraan (welfare state), Middle Theory menggunakan Teori Pembangunan, dan Applied Theory menggunakan Teori Hukum Transformatif yang diperkenalkan Prof. Ramli. Penelitian juga menggunakan perbandingan hukum atas penerapan pembangunan nasional yang dilakukan di 5 Negara yakni Rusia, Jepang, Korea Selatan, Irlandia, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

READ  Panglima TNI Ajak Masyarakat Untuk Persatuan dan Stabilitas Nasional

“Disertasi ini berusaha untuk menemukan kebenaran ilmiah terkait konseptual Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkesinambungan dalam rangka menghadapi revolusi industri 5.0 dan Indonesia emas. Meskipun sebenarnya PPHN itu tidak harus identik dengan Garis-Garis Haluan Negara atau GBHN, namun pendiri bangsa telah memikirkan adanya satu pedoman atau arah bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan pokok pokok pikiran sebagaimana terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujar Bamsoet usai menyelesaikan ujian tertutup Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Bandung, Sabtu (3/12/22).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, disertasi berusaha mengidentifikasi beberapa masalah. Pertama, bagaimana pembangunan nasional dapat berkesinambungan berdasarkan perjalanan peraturan perundang-undangan yang ada. Kedua bagaimana konsep hukum dan ruang lingkup PPHN yang paling tepat diterapkan di Indonesia. Ketiga bagaimana peran PPHN dalam menjaga kesinambungan pembangunan untuk menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas.

READ  Ketua MPR RI Apresiasi Dukungan Aljazair Atas Pembentukan Forum Consultative Assembly

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan nasional memerlukan PPHN sebagai pedoman/arah atau direction untuk menjamin dan memastikan tetap berkesinambungan pada setiap pergantian pimpinan nasional atau daerah, tidak ada uang negara yang sia-sia dan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan. Penelitian ini juga menemukan bahwa untuk menghadirkan PPHN tidak perlu amandemen Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, pengaturan PPHN sebagai Directive Principles of Government Policies of Indonesia dapat dilakukan melalui berbagai cara. Pertama, Perubahan terbatas UUD 1945 khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang memasukkan substansi kewenangan MPR menyusun PPHN dan mengawasi pelaksanaan PPHN oleh pemerintah. Kedua, merevisi/menghapus atau judicial review Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga TAP MPR dalam hirarki perundang-undangan hidup kembali dan tidak terbatas pada TAP-TAP MPR yang sudah ada sebagai disebutkan dalam penjelasan.

READ  Polda Jatim Gelar Deklarasi Anti Hoax dan Bijak Bermedsos

Ketiga, mengubah atau revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, dengan memasukan penambahan substansi kewenangan MPR dalam menyusun dan menetapkan PPHN. Keempat, PPHN ditetapkan dalam sebuah undang-undang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kelima, MPR menetapkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan lembaga tinggi negara untuk menghasilkan konsesus nasional yang berbasis pada kewenangan masing-masing lembaga tingga negara untuk memastikan PPHN berjalan berkesinambungan, terintegrasi dan berkelanjutan mulai dari pusat hingga daerah. Mulai dari undang-undang hingga petaruran desa.

“Dari lima konsep di atas, konsep kelima merupakan konsep terbaik karena konvensi ketatanegaraan merupakan sumber hukum tata negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat dalam praktik berhukum di Indonesia maupun internasional,” tegas Bamsoet.(@Gus)

Total Views: 483 ,
Previous Post

Warga Antusias Terima Bantuan dari Pemdes Plangitan

Next Post

Tahun 2022, Wapres Resmikan Pembukaan Muktamar ke-XV Pondok Pesantren As’adiyah

RelatedPosts

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat
Berita Terkini

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

by nagasakti
Februari 3, 2026
2
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
Berita Terkini

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

by nagasakti
Februari 1, 2026
6
Kapolri Dibawah Presiden RI, Agus Kliwir : Penguatan Polri Presisi Dinilai Efektif
Berita Terkini

Kapolri Dibawah Presiden RI, Agus Kliwir : Penguatan Polri Presisi Dinilai Efektif

by nagasakti
Januari 31, 2026
8
SMSI Pusat Siapkan Peresmian Tugu dan Museum, HPN 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pers Siber
Berita Terkini

SMSI Pusat Siapkan Peresmian Tugu dan Museum, HPN 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pers Siber

by nagasakti
Januari 27, 2026
1
Agus Kliwir : HPN 2026 Perkuat Konsolidasi Pers Siber dari Pusat hingga Daerah
Berita Terkini

Agus Kliwir : HPN 2026 Perkuat Konsolidasi Pers Siber dari Pusat hingga Daerah

by nagasakti
Januari 26, 2026
4
Next Post
Tahun 2022, Wapres Resmikan Pembukaan Muktamar ke-XV Pondok Pesantren As’adiyah

Tahun 2022, Wapres Resmikan Pembukaan Muktamar ke-XV Pondok Pesantren As'adiyah

Discussion about this post

Premium Content

Media Sosial !!! Kapolda Gorontalo Larang Kehidupan Hedonis dan Pamer Kemewahan

Media Sosial !!! Kapolda Gorontalo Larang Kehidupan Hedonis dan Pamer Kemewahan

Oktober 25, 2022
1
Kapolda Kalsel : Kepercayaan Terhadap Polri Meningkat 76,4%

Kapolda Kalsel : Kepercayaan Terhadap Polri Meningkat 76,4%

Juli 3, 2023
0
316 Personil Gabungan Turun, Polres Kudus Kawal Aksi Damai

316 Personil Gabungan Turun, Polres Kudus Kawal Aksi Damai

Agustus 23, 2023
1
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

Februari 1, 2026

Berita Terbaru

  • Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat
  • SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal
  • Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
  • DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
  • Tongkat Komando Polres Rembang Berpindah, Sinergi Pemda dan Polri Jadi Kunci
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In