SULSEL – Pemerintah pusat memastikan kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) masih tetap diberlakukan. Artinya, seluruh usulan pemekaran wilayah di Indonesia, termasuk rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan, belum dapat diproses lebih lanjut.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, saat berada di Makassar, Minggu (22/2/2026). Ia menegaskan bahwa selama kebijakan moratorium belum dicabut, pemerintah tetap berpedoman pada aturan tersebut.
“Selama moratorium masih berlaku, tentu kita mengikuti kebijakan itu,” ujarnya.
Menurut Cheka, saat ini terdapat sekitar 370 usulan pembentukan DOB yang diajukan berbagai daerah di Indonesia. Namun seluruhnya masih berstatus usulan dan menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait kemungkinan pencabutan moratorium yang telah berjalan sejak 2014.
Ia juga belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait wacana diskresi khusus untuk mempercepat proses pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Kita tunggu saja kebijakan lebih lanjut,” katanya singkat.
Sikap pemerintah ini menjadi respons atas kembali menguatnya aspirasi pemekaran wilayah Luwu Raya sejak awal 2026. Gelombang demonstrasi yang terjadi bahkan sempat memblokade jalur Trans Sulawesi dan berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat di sejumlah titik.
Puncak aksi berlangsung pada 23 Januari 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL). Momentum tersebut dimaknai sebagai simbol perjuangan masyarakat Tana Luwu dalam mendorong percepatan pembentukan provinsi baru.
Wacana pemekaran Luwu Raya sendiri telah bergulir sejak lama. Pada era Presiden Soekarno, wilayah Luwu yang memiliki latar sejarah sebagai bekas kerajaan besar di Sulawesi Selatan pernah disebut memiliki posisi strategis secara historis dan kultural.
Secara administratif, wilayah yang diusulkan menjadi Provinsi Luwu Raya meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo. Aspirasi ini kerap menguat setiap peringatan HPRL, meski hingga kini belum terealisasi.
Di tingkat nasional, usulan calon daerah otonom baru tidak hanya datang dari Luwu Raya. Sejumlah wilayah lain di Pulau Sulawesi juga mengajukan pemekaran dan telah menyampaikan proposal ke Kemendagri.
Pada 19 Februari 2026, Badan Pekerja Pembentukan DOB Luwu Raya bahkan melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI di Jakarta untuk memaparkan kajian historis, administratif, serta potensi fiskal wilayah tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyatakan pihaknya mengapresiasi data dan argumentasi yang disampaikan. Ia menilai wilayah Luwu Raya memiliki potensi serta rekam sejarah panjang, namun tetap menekankan bahwa keputusan akhir berada pada kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium.
Hingga kini, seluruh usulan DOB, termasuk Luwu Raya, masih menunggu kepastian kebijakan nasional mengenai pencabutan moratorium pemekaran daerah.**Yt/Yus.






















Discussion about this post