Infodetik.co, REMBANG I Unit Gakkum Satlantas Polres Rembang hari ini berhasil menangkap inisial MS (22), seorang kenek truk yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut di Desa Mantingan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (31/2/2025) sekitar pukul 21.30 Wib, ketika sebuah dump truk bernomor polisi K 9380 SD menabrak sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi K 6591 YN.
Kecelakaan ini mengakibatkan dua korban jiwa, pasangan suami istri, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut pihak kepolisian, inisial MS mengambil alih kemudi dari sopir dan mengendarai truk dalam keadaan mengantuk, yang menjadi penyebab utama kecelakaan.
“Kami telah menangkap tersangka yang diduga sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas di Desa Mantingan.
Inisial MS kini dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H, dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Jumat (7/3/2025).
Disinialah, inisial MS terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 12 juta.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post