Infodetik.co, PATI I Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik di sebuah kost di Desa Panjunan, Kecamatan Pati.
Kini, pelaku berinisial MOP (29) diringkus bersama barang bukti berupa AC indoor, AC outdoor, dan water heater.
Menurut laporan, kejadian pencurian diketahui pada Selasa (7/1/2025). Setelah penyelidikan intensif, polisi menangkap tersangka di kostnya pada Jumat (24/1/2025).
“Kami memang bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dan mengamankan tersangka beserta hasil kejahatannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin dihadapan media.
Atas aksinya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post