SEMARANG, INFODETIK.CO I Penanganan kasus dugaan pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati terus berkembang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang adanya tersangka baru, dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW), Senin (2/2/26).
Pemeriksaan ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial RUK, selaku perangkat Desa Sukorukun, KAR, Kepala Desa Bumiayu, serta SUR, Camat Gabus
Di kantor Polda Jawa Tengah menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat alat bukti, serta memetakan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi ini.
Menurut KPK, praktik pemerasan diduga dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan sejumlah kepala desa sebagai penghubung antara calon perangkat desa dan pejabat daerah.
Kasus ini terungkap setelah OTT KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat
Adanya permintaan uang, untuk meloloskan calon perangkat desa dalam pengisian formasi jabatan.
Tak hanya perkara pemerasan jabatan desa, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan.
KPK menegaskan akan menuntaskan seluruh perkara secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah itu memastikan tidak akan pandang bulu
Dalam menegakkan hukum, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah”, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.(red)






















Discussion about this post