Infodetik.co, PATI I Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Karmisih kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati pada Senin (10/3/2025).
Sidang ini terkait dugaan penyebaran fitnah terhadap siti fatimah al zana nur fatimah dalam insiden yang terjadi saat pemeriksaan setempat di Desa Bendar, Pati, pada 26 Januari 2023.
Dalam sidang tersebut, Karmisih didampingi kuasa hukumnya, Nur Said, S.H., M.H., dari CPM & Partners.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi – saksi dari pihak korban untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sidang berlangsung dengan penuh perhatian dari publik, mengingat kasus ini menyita banyak perhatian masyarakat sekitar.
Kuasa hukum terdakwa, Nur Said, S.H., M.H menyebut bahwa dalam bukti video yang diputar sebanyak empat kali di persidangan, tidak ada kalimat eksplisit dari karmisih yang menyebut korban sebagai rentenir.
“Dalam pembuktian video yang diputar tadi, tidak ada satu pun kalimat yang menunjukkan bahwa karmisih menyebut zana sebagai rentenir,” ujar Nur Said kepada media.
Sementara itu, pihak korban tetap bersikeras bahwa pernyataan terdakwa telah mencemarkan nama baiknya dan menuntut keadilan.
Humas pengadilan negeri Pati, Aris Dwihartoyo menyebut bahwa sidang kali ini memang difokuskan pada pemeriksaan saksi dari JPU.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Karmisih didakwa dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan dalam perkara ini.(red)
Discussion about this post