• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News

Kabidhumas Polda Jateng : Tidak Semua Informasi Untuk Konsumsi Publik

Kabidhumas Polda Jateng : Tidak Semua Informasi Untuk Konsumsi Publik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Bidhumas Polda Jateng menggelar Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan Tahun 2022. Bertempat di Ballroom Hotel Metro Park View Kota Lama, kegiatan dipimpin oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy yang diikuti oleh Satker Biro Operasional, Ditintelkam, dan Ditpolairud Polda Jateng serta turut dihadiri oleh Ketua KIP Provinsi Jateng, Selasa (21/06/2022)

Dalam sambutannya, Kabidhumas mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menghasilkan kesamaan persepsi terhadap informasi yang boleh dan yang tidak boleh dipublikasikan, sehingga dapat menjadi pedoman pemberian informasi kepada masyarakat pemohon informasi.

Baca juga

Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Oktober 10, 2025
36
Agus Kliwir Soroti Maraknya Wartawan Instan di Era Digital

Agus Kliwir Soroti Maraknya Wartawan Instan di Era Digital

Oktober 4, 2025
5
Nelayan Minta Perlindungan Hukum, SNI : Stop Kriminalisasi di Laut

Nelayan Minta Perlindungan Hukum, SNI : Stop Kriminalisasi di Laut

September 28, 2025
10

“Uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini dilaksanakan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memberikan kewajiban kepada badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas,
Tidak semua informasi dapat di konsumsi publik,” ungkap kabidhumas.

READ  Personel Polda Bali diterjunkan Bantu Evakuasi Warga

Dengan dilaksanakannya kegiatan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan , dirinya berharap, Polri sebagai badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (kip).

“Namun dalam hal pemberian informasi kepada publik, di dalam pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bahwa badan publik mengecualikan informasi tertentu,” jelasnya.

Pengecualian informasi tertentu harus dilakukan dengan mekanisme pengujian konsekuensi yang dilakukan pada waktu sebelum adanya permohonan informasi; dan pada saat ada permohonan informasi.

Dijelaskan pula bahwa terdapat empat jenis informasi yaitu informasi serta merta, setiap saat, berkala, dan informasi yang dikecualikan. Untuk informasi serta merta, setiap saat dan berkala dapat disampaikan kepada publik atau sebagai konsumsi publik.

“Namun untuk informasi yang dikecualikan tidak dapat diberikan kepada publik dan untuk menentukan informasi yang dikecualikan tersebut perlu dilakukan uji konsekuensi” tutur Iqbal.

READ  Inspirasi dari Sahabat Difabel, Kalender PT Marimas 2025

Disampaikannya bahwa dalam pengujian konsekuensi harus mempertimbangkan alasan-alasan yang jelas terkait penolakan memberikan atau mengecualikan informasi. Pertimbangan-pertimbangan atau alasan-alasan tersebut meliputi antara lain hukum dan akibat yang timbul jika membuka / memberikan informasi.

“Sehingga mampu terwujud Polri yang transparan, akuntabel, serta proporsionalitas dan profesional dalam memberikan informasi kepada publik,” pungkasnya.(Red)

Total Views: 344 ,
Previous Post

Giat Sosial !!! Polres Jepara Menyambut Hari Bhayangkara Ke-76

Next Post

Kunjungi Polda Jateng, MKD DPR RI Sosialisasikan TNKB dan Apresiasi Penanganan Khilafatul Muslimin

RelatedPosts

Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029
Politik

Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

by nagasakti
Oktober 10, 2025
36
Agus Kliwir Soroti Maraknya Wartawan Instan di Era Digital
Berita Terkini

Agus Kliwir Soroti Maraknya Wartawan Instan di Era Digital

by nagasakti
Oktober 4, 2025
5
Nelayan Minta Perlindungan Hukum, SNI : Stop Kriminalisasi di Laut
Berita Terkini

Nelayan Minta Perlindungan Hukum, SNI : Stop Kriminalisasi di Laut

by nagasakti
September 28, 2025
10
Ribuan Warga Pati Tuntut Pemecatan Bupati Sudewo, Gerindra Jadi Sorotan
Berita Terkini

Ribuan Warga Pati Tuntut Pemecatan Bupati Sudewo, Gerindra Jadi Sorotan

by nagasakti
September 19, 2025
3
Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi
Berita Terkini

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi

by nagasakti
September 16, 2025
7
Next Post
Kunjungi Polda Jateng, MKD DPR RI Sosialisasikan TNKB dan Apresiasi Penanganan Khilafatul Muslimin

Kunjungi Polda Jateng, MKD DPR RI Sosialisasikan TNKB dan Apresiasi Penanganan Khilafatul Muslimin

Discussion about this post

Premium Content

Peduli Anak Yatim, Bupati Sampang Konsisten Lakukan Santunan Rutin Setiap Bulan

Peduli Anak Yatim, Bupati Sampang Konsisten Lakukan Santunan Rutin Setiap Bulan

Januari 20, 2023
0
Presiden Bagikan Bansos dan Cek Harga Kebutuhan Pokok

Presiden Bagikan Bansos dan Cek Harga Kebutuhan Pokok

Maret 31, 2023
0
Kabidhumas Polda Bali Terima Kunjungan Audiensi Ketum PPWI

Kabidhumas Polda Bali Terima Kunjungan Audiensi Ketum PPWI

Mei 4, 2023
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Oktober 10, 2025
Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Oktober 8, 2025
Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Oktober 7, 2025
Mathli’ul Falah Kajen Cetak Santri Juara Dunia, Inilah Prestasinya

Mathli’ul Falah Kajen Cetak Santri Juara Dunia, Inilah Prestasinya

Oktober 7, 2025

Berita Terbaru

  • Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029
  • Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes
  • Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak
  • Mathli’ul Falah Kajen Cetak Santri Juara Dunia, Inilah Prestasinya
  • Prabowo Subianto Serukan Revolusi Mental, Lawan Korupsi
Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Oktober 10, 2025
Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Oktober 8, 2025
Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Oktober 7, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In