JAKARTA – Kalangan industri pers nasional menyatakan penolakan terhadap salah satu klausul dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement of Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken pekan lalu di Washington DC, Amerika Serikat.
Penolakan tersebut berfokus pada Pasal 3.3 ART yang memuat ketentuan agar Indonesia tidak mewajibkan platform digital asal AS untuk mendukung media domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun sistem bagi hasil.
Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS), Januar P. Ruswita, menyatakan klausul tersebut berpotensi memperkuat dominasi perusahaan platform digital global seperti Google, Yahoo, Facebook, dan X, yang selama ini menjadi agregator sekaligus distributor konten berita.
Menurutnya, ketentuan itu dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Rights.
Dalam regulasi tersebut, platform digital diwajibkan menjalin kerja sama dengan perusahaan pers dalam bentuk lisensi berbayar, skema bagi hasil, maupun pembagian data agregat pengguna berita. Kebijakan ini disusun dengan dasar bahwa platform digital memanfaatkan konten media nasional untuk menarik trafik dan iklan, sementara pemilik konten kerap tidak memperoleh kompensasi yang sepadan.
Selain SPS, sikap keberatan juga disampaikan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Dewan Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Mereka menilai klausul tersebut dapat melemahkan posisi tawar media nasional dalam ekosistem digital.
AMSI dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa klausul tersebut menempatkan pemerintah Indonesia pada posisi dilematis: menjaga hubungan dagang bilateral atau mempertahankan kedaulatan kebijakan digital dan keberlanjutan industri pers nasional.
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa Pasal 3.3 ART tidak serta-merta membatalkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Pemerintah, kata dia, hanya akan menyesuaikan pendekatan teknis implementasi agar selaras dengan prinsip perdagangan digital global, termasuk asas kepastian usaha dan non-discriminatory treatment.
Sejumlah pengamat ekonomi dan kebijakan publik juga turut mengkritisi isi perjanjian tersebut. Mereka menilai komposisi kewajiban dalam ART terkesan lebih banyak dibebankan kepada Indonesia dibandingkan kepada pihak Amerika Serikat.
Hingga kini, berbagai organisasi pers mendesak agar pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap klausul yang dinilai merugikan industri media nasional. Bahkan, muncul dorongan agar DPR RI mencermati secara mendalam sebelum memberikan persetujuan terhadap perjanjian tersebut.
Perdebatan mengenai keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers domestik diperkirakan masih akan terus bergulir dalam waktu dekat.**Yt






















Discussion about this post