• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Minggu, Maret 1, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home Berita Terkini

Industri Pers Nasional Tolak Klausul Perjanjian Dagang RI–AS, Dinilai Ancam Keberlangsungan Media

Industri Pers Nasional Tolak Klausul Perjanjian Dagang RI–AS, Dinilai Ancam Keberlangsungan Media

foto Ist. Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kalangan industri pers nasional menyatakan penolakan terhadap salah satu klausul dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement of Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken pekan lalu di Washington DC, Amerika Serikat.

Penolakan tersebut berfokus pada Pasal 3.3 ART yang memuat ketentuan agar Indonesia tidak mewajibkan platform digital asal AS untuk mendukung media domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun sistem bagi hasil.

Baca juga

Humanis di Bulan Ramadan, Polresta Pati dan Bhayangkari Kompak Tebar Berkah Takjil Gratis

Humanis di Bulan Ramadan, Polresta Pati dan Bhayangkari Kompak Tebar Berkah Takjil Gratis

Februari 28, 2026
1
KPK Geladah Rumah Kadis DPUTR, Sita Dukumen dan Barang Bukti Elektronik

KPK Geladah Rumah Kadis DPUTR, Sita Dukumen dan Barang Bukti Elektronik

Februari 27, 2026
18
Satlantas Polresta Pati Cetak Generasi Taat Ibadah dan Pesantren Ramadan

Satlantas Polresta Pati Cetak Generasi Taat Ibadah dan Pesantren Ramadan

Februari 27, 2026
3

Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS), Januar P. Ruswita, menyatakan klausul tersebut berpotensi memperkuat dominasi perusahaan platform digital global seperti Google, Yahoo, Facebook, dan X, yang selama ini menjadi agregator sekaligus distributor konten berita.

Menurutnya, ketentuan itu dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Rights.

Dalam regulasi tersebut, platform digital diwajibkan menjalin kerja sama dengan perusahaan pers dalam bentuk lisensi berbayar, skema bagi hasil, maupun pembagian data agregat pengguna berita. Kebijakan ini disusun dengan dasar bahwa platform digital memanfaatkan konten media nasional untuk menarik trafik dan iklan, sementara pemilik konten kerap tidak memperoleh kompensasi yang sepadan.

Selain SPS, sikap keberatan juga disampaikan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Dewan Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Mereka menilai klausul tersebut dapat melemahkan posisi tawar media nasional dalam ekosistem digital.

AMSI dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa klausul tersebut menempatkan pemerintah Indonesia pada posisi dilematis: menjaga hubungan dagang bilateral atau mempertahankan kedaulatan kebijakan digital dan keberlanjutan industri pers nasional.

Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa Pasal 3.3 ART tidak serta-merta membatalkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Pemerintah, kata dia, hanya akan menyesuaikan pendekatan teknis implementasi agar selaras dengan prinsip perdagangan digital global, termasuk asas kepastian usaha dan non-discriminatory treatment.

Sejumlah pengamat ekonomi dan kebijakan publik juga turut mengkritisi isi perjanjian tersebut. Mereka menilai komposisi kewajiban dalam ART terkesan lebih banyak dibebankan kepada Indonesia dibandingkan kepada pihak Amerika Serikat.

Hingga kini, berbagai organisasi pers mendesak agar pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap klausul yang dinilai merugikan industri media nasional. Bahkan, muncul dorongan agar DPR RI mencermati secara mendalam sebelum memberikan persetujuan terhadap perjanjian tersebut.

Perdebatan mengenai keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers domestik diperkirakan masih akan terus bergulir dalam waktu dekat.**Yt

Total Views: 41 ,
Previous Post

Kemendagri Tegaskan Moratorium DOB Masih Berlaku, 370 Usulan Pemekaran Termasuk Luwu Raya Menunggu Keputusan

Next Post

Usai Pelarian 8 Hari, Pembunuh Agen BRI Link di Luwu Dibekuk Resmob

RelatedPosts

Humanis di Bulan Ramadan, Polresta Pati dan Bhayangkari Kompak Tebar Berkah Takjil Gratis
Berita Terkini

Humanis di Bulan Ramadan, Polresta Pati dan Bhayangkari Kompak Tebar Berkah Takjil Gratis

by nagasakti
Februari 28, 2026
1
KPK Geladah Rumah Kadis DPUTR, Sita Dukumen dan Barang Bukti Elektronik
Berita Terkini

KPK Geladah Rumah Kadis DPUTR, Sita Dukumen dan Barang Bukti Elektronik

by nagasakti
Februari 27, 2026
18
Satlantas Polresta Pati Cetak Generasi Taat Ibadah dan Pesantren Ramadan
Berita Terkini

Satlantas Polresta Pati Cetak Generasi Taat Ibadah dan Pesantren Ramadan

by nagasakti
Februari 27, 2026
3
Usai Pelarian 8 Hari, Pembunuh Agen BRI Link di Luwu Dibekuk Resmob
Berita Terkini

Usai Pelarian 8 Hari, Pembunuh Agen BRI Link di Luwu Dibekuk Resmob

by Kabiro Blora
Februari 27, 2026
6
Kemendagri Tegaskan Moratorium DOB Masih Berlaku, 370 Usulan Pemekaran Termasuk Luwu Raya Menunggu Keputusan
Berita Terkini

Kemendagri Tegaskan Moratorium DOB Masih Berlaku, 370 Usulan Pemekaran Termasuk Luwu Raya Menunggu Keputusan

by Kabiro Blora
Februari 27, 2026
11
Next Post
Usai Pelarian 8 Hari, Pembunuh Agen BRI Link di Luwu Dibekuk Resmob

Usai Pelarian 8 Hari, Pembunuh Agen BRI Link di Luwu Dibekuk Resmob

Discussion about this post

Premium Content

Masyarakat lebih Mudah Bayar Pajak, AIPTU Moch Riva’i S.H Sebut Inilah Sistem SIGNAL

Masyarakat lebih Mudah Bayar Pajak, AIPTU Moch Riva’i S.H Sebut Inilah Sistem SIGNAL

Oktober 29, 2023
7
Kapolres Jepara Hadiri Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW

Kapolres Jepara Hadiri Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW

Oktober 7, 2022
0
Bersama Dian Kemala, PP Polri Pati Ringankan Beban Korban Banjir

Bersama Dian Kemala, PP Polri Pati Ringankan Beban Korban Banjir

Januari 24, 2026
5
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Humanis di Bulan Ramadan, Polresta Pati dan Bhayangkari Kompak Tebar Berkah Takjil Gratis

Humanis di Bulan Ramadan, Polresta Pati dan Bhayangkari Kompak Tebar Berkah Takjil Gratis

Februari 28, 2026
KPK Geladah Rumah Kadis DPUTR, Sita Dukumen dan Barang Bukti Elektronik

KPK Geladah Rumah Kadis DPUTR, Sita Dukumen dan Barang Bukti Elektronik

Februari 27, 2026
Satlantas Polresta Pati Cetak Generasi Taat Ibadah dan Pesantren Ramadan

Satlantas Polresta Pati Cetak Generasi Taat Ibadah dan Pesantren Ramadan

Februari 27, 2026
Usai Pelarian 8 Hari, Pembunuh Agen BRI Link di Luwu Dibekuk Resmob

Usai Pelarian 8 Hari, Pembunuh Agen BRI Link di Luwu Dibekuk Resmob

Februari 27, 2026

Berita Terbaru

  • Humanis di Bulan Ramadan, Polresta Pati dan Bhayangkari Kompak Tebar Berkah Takjil Gratis
  • KPK Geladah Rumah Kadis DPUTR, Sita Dukumen dan Barang Bukti Elektronik
  • Satlantas Polresta Pati Cetak Generasi Taat Ibadah dan Pesantren Ramadan
  • Usai Pelarian 8 Hari, Pembunuh Agen BRI Link di Luwu Dibekuk Resmob
  • Industri Pers Nasional Tolak Klausul Perjanjian Dagang RI–AS, Dinilai Ancam Keberlangsungan Media
Humanis di Bulan Ramadan, Polresta Pati dan Bhayangkari Kompak Tebar Berkah Takjil Gratis

Humanis di Bulan Ramadan, Polresta Pati dan Bhayangkari Kompak Tebar Berkah Takjil Gratis

Februari 28, 2026
KPK Geladah Rumah Kadis DPUTR, Sita Dukumen dan Barang Bukti Elektronik

KPK Geladah Rumah Kadis DPUTR, Sita Dukumen dan Barang Bukti Elektronik

Februari 27, 2026
Satlantas Polresta Pati Cetak Generasi Taat Ibadah dan Pesantren Ramadan

Satlantas Polresta Pati Cetak Generasi Taat Ibadah dan Pesantren Ramadan

Februari 27, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In