SEMARANG – Langkah penghentian tambang di wilayah Jawa Tengah menjadi sinyal keras, bahwa negara terlambat mengendalikan laju eksploitasi sumber daya alam, Rabu (25 /3/26).
Wilayah seperti Kabupaten Grobogan, Blora, Pati, Jepara, Kudus, Kendal, Semarang, Kota Semarang, Wonogiri, Sragen, Sukoharjo, Boyolali.
Klaten, Magelang, Purworejo, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Pemalang, Tegal, Pekalongan, hingga Batang.
Kini menjadi saksi bagaimana aktivitas tambang berkembang lebih cepat, dibandingkan pengawasan pemerintah.
Kebijakan yang diumumkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah ini. memang patut diapresiasi.
Namun di sisi lain, publik melihatnya sebagai bentuk respons reaktif, bukan preventif. Agus Sugiharto menyatakan penghentian ini demi perbaikan tata kelola.
Tapi kritik muncul, karena pemerintah dianggap baru bertindak setelah tekanan publik dan kerusakan tak terbendung.
Fenomena ini menunjukkan satu hal negara kalah cepat dari eksploitasi. Tambang berjalan agresif, sementara regulasi dan pengawasan berjalan lambat.
Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.”Kini, tantangan terbesar bukan hanya menghentikan sementara dan akan cabut izin, serta tambang ilegal harus di proses hukum.
Agar tata kelola pertambangan sesuai aturan pemerintah”, ujar Agus Sugiharto saat memberikan ederan surat, semarang 13 maret 2026.
Jika tidak, maka penghentian ini hanya akan menjadi jeda singkat, sebelum kerusakan berlanjut. kembali dengan skala yang lebih besar”, pungkasnya.(red)





















Discussion about this post