• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Rabu, Desember 10, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home Berita Terkini

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bekuk Polisi, Inilah Barang Buktinya

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bekuk Polisi, Inilah Barang Buktinya
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Infodetik.co, KUDUS I Polres Kudus hati ini berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus narkotika dan obat – obatan terlarang, selama operasi cipta kondisi menjelang bulan ramadan dan idulfitri.

Dalam keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus pada Jumat (21/02/2025) oleh Kapolres Kudus, AKBP Ronny Bonic.

Baca juga

Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda

Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda

Desember 9, 2025
19
Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Desember 9, 2025
4
Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse

Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse

Desember 8, 2025
3

Kapolres Kudus menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam kurun waktu 20 Januari hingga 20 Februari 2025, Polres Kudus mengungkap empat kasus narkotika yang melibatkan empat tersangka, yaitu ZA (39), MCS (19), IN (24), dan TMW (38), yang ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Kudus.

READ  Rasa Gembira!!! Henggar Beri Edukasi Sikat Gigi ke Ratusan Pelajar

ZA diamankan di Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota Kudus, dengan barang bukti sembilan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,37 gram, tiga pipet kaca, satu alat isap bong, serta barang bukti lainnya.

Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara”, kata AKBP Ronny Bonic dihadapan media.

Sementara itu, MCS ditangkap di Dusun Loram Wetan, Kecamatan Jati, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi 20 butir obat terlarang berlogo Y, serta satu unit ponsel, uang tunai, dan sepeda motor.

Inisial MCS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 serta Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka inisial IN diamankan di rumahnya di Desa Loram Wetan dengan barang bukti berupa 50 butir obat berlogo Y, dua bungkus lainnya berisi 10 butir obat serupa, serta 210 butir obat-obatan yang disimpan dalam sebuah dus ponsel.

READ  Pelepasan Purna Tugas Kepala DKP dan Direktur RSUD Soewondo

Kini dia dijerat dengan pasal yang sama seperti MCS. Terakhir, TMW ditangkap di Dusun Gondosari, Kecamatan Gebog, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 7,54 gram, serta ponsel dan sepeda motor yang digunakan.

Maka Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara”, imbuh Kapolres Kudus.

Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noorbiyanto menambahkan bahwa pihaknya telah menangani empat kasus narkotika sesuai target yang ditetapkan Polda Jawa Tengah.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”ujar AKP Noorbiyanto.

Kapolres Kudus, AKBP Ronny Bonic juga mengingatkan bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.

Terkait dalam penyalahgunaan narkoba, agar guna menciptakan lingkungan lebih aman dan sehat kedepan”, tutup AKBP Ronny Bonic.(@Gus Kliwir)

Total Views: 236 ,
Tags: Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bekuk PolisiInilah Barang Buktinya
Previous Post

Kisah AAP Berujung Haru, Kapolsek Tlogowungu Angkat Anak

Next Post

Remaja Piatu Terima Bantuan, Bupati Pati Merespons

RelatedPosts

Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda
DAERAH

Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda

by nagasakti
Desember 9, 2025
19
Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi
Berita Terkini

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

by nagasakti
Desember 9, 2025
4
Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse
Berita Terkini

Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse

by nagasakti
Desember 8, 2025
3
Terasa Nyata Pelayanan, Agus Kliwir : Polresta Pati Dinilai Makin Presisi
Berita Terkini

Terasa Nyata Pelayanan, Agus Kliwir : Polresta Pati Dinilai Makin Presisi

by nagasakti
Desember 1, 2025
2
Agus Kliwir : Pers Resmi Harus Berbadan Hukum dan Siap Diverifikasi
Berita Terkini

Agus Kliwir : Pers Resmi Harus Berbadan Hukum dan Siap Diverifikasi

by nagasakti
November 25, 2025
4
Next Post
Remaja Piatu Terima Bantuan, Bupati Pati Merespons

Remaja Piatu Terima Bantuan, Bupati Pati Merespons

Discussion about this post

Premium Content

Akibat Gempa, Brimob Polri Kerahkan Tim Drone Bid TIK

Akibat Gempa, Brimob Polri Kerahkan Tim Drone Bid TIK

November 27, 2022
0
PPP Pati Perkuat Mesin Politik Menjelang Tahun 2029

PPP Pati Perkuat Mesin Politik Menjelang Tahun 2029

September 5, 2025
8
Perkuat Sinergitas, Polres Jepara dan Kodim/0719 Jepara Gelar Senam

Perkuat Sinergitas, Polres Jepara dan Kodim/0719 Jepara Gelar Senam

Februari 4, 2023
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda

Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda

Desember 9, 2025
Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Desember 9, 2025
Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse

Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse

Desember 8, 2025
Satreskrim Kudus Perkuat Kepedulian Lewat Aksi Sosial

Satreskrim Kudus Perkuat Kepedulian Lewat Aksi Sosial

Desember 6, 2025

Berita Terbaru

  • Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda
  • Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi
  • Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse
  • Satreskrim Kudus Perkuat Kepedulian Lewat Aksi Sosial
  • Terasa Nyata Pelayanan, Agus Kliwir : Polresta Pati Dinilai Makin Presisi
Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda

Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda

Desember 9, 2025
Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Desember 9, 2025
Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse

Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse

Desember 8, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In