Infodetik.co, KUDUS I Polres Kudus hati ini berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus narkotika dan obat – obatan terlarang, selama operasi cipta kondisi menjelang bulan ramadan dan idulfitri.
Dalam keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus pada Jumat (21/02/2025) oleh Kapolres Kudus, AKBP Ronny Bonic.
Kapolres Kudus menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam kurun waktu 20 Januari hingga 20 Februari 2025, Polres Kudus mengungkap empat kasus narkotika yang melibatkan empat tersangka, yaitu ZA (39), MCS (19), IN (24), dan TMW (38), yang ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Kudus.
ZA diamankan di Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota Kudus, dengan barang bukti sembilan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,37 gram, tiga pipet kaca, satu alat isap bong, serta barang bukti lainnya.
Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara”, kata AKBP Ronny Bonic dihadapan media.
Sementara itu, MCS ditangkap di Dusun Loram Wetan, Kecamatan Jati, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi 20 butir obat terlarang berlogo Y, serta satu unit ponsel, uang tunai, dan sepeda motor.
Inisial MCS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 serta Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka inisial IN diamankan di rumahnya di Desa Loram Wetan dengan barang bukti berupa 50 butir obat berlogo Y, dua bungkus lainnya berisi 10 butir obat serupa, serta 210 butir obat-obatan yang disimpan dalam sebuah dus ponsel.
Kini dia dijerat dengan pasal yang sama seperti MCS. Terakhir, TMW ditangkap di Dusun Gondosari, Kecamatan Gebog, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 7,54 gram, serta ponsel dan sepeda motor yang digunakan.
Maka Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara”, imbuh Kapolres Kudus.
Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noorbiyanto menambahkan bahwa pihaknya telah menangani empat kasus narkotika sesuai target yang ditetapkan Polda Jawa Tengah.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”ujar AKP Noorbiyanto.
Kapolres Kudus, AKBP Ronny Bonic juga mengingatkan bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
Terkait dalam penyalahgunaan narkoba, agar guna menciptakan lingkungan lebih aman dan sehat kedepan”, tutup AKBP Ronny Bonic.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post