PATI – Dugaan praktik menyimpang dalam proyek KDMP yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah Kabupaten Pati, kini semakin menguat.
Proyek pembangunan yang seharusnya dikelola oleh masing-masing desa secara swakelola, justru diduga dikerjakan oleh pihak pemborong yang dikendalikan satu kepala desa, Jumat (27/3/2026).
Dugaan tersebut muncul setelah tim wartawan melakukan penelusuran langsung di sejumlah titik proyek pada Rabu (18/3/2026).
Hasilnya mengejutkan, karena sejumlah pihak desa mengakui bahwa pekerjaan KDMP tidak sepenuhnya dikerjakan oleh desa penerima anggaran.
Nama Kepala Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, disebut-sebut menjadi aktor sentral dalam pengerjaan proyek lintas desa tersebut.
Kepala Desa Sarirejo, Wiku Haryanto bahkan secara terbuka membenarkan bahwa proyek KDMP menggunakan Dana Desa dan ADD.
“Namun, ia juga mengungkap fakta yang membuat publik geram.“Memang benar sumber dananya dari Dana Desa dan ADD.
Tapi yang mengerjakan proyek KDMP ini adalah pemborongnya Kades Mojolawaran,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi pintu masuk dugaan adanya pola penguasaan proyek desa secara terstruktur.
Jika benar satu kepala desa bisa “mengatur” proyek lintas desa, maka publik menilai hal itu berpotensi menjadi bentuk penyimpangan yang sistematis.
Skema semacam ini dinilai sangat rawan terjadi permainan anggaran, mulai dari pemotongan nilai pekerjaan, pengaturan rekanan, hingga manipulasi laporan administrasi.
Tak berhenti pada persoalan mekanisme, kualitas bangunan proyek KDMP juga mulai dipertanyakan.
Beberapa pihak menilai proyek terlihat tidak maksimal, bahkan diduga tidak sesuai standar teknis.
Material yang digunakan pun menjadi sorotan. Salah satu yang paling disorot adalah tanah urugan proyek yang diduga berasal dari luar wilayah tanpa kejelasan izin.

Suparno, mandor sekaligus pekerja di lokasi proyek, mengaku bahwa pekerjaan dilakukan oleh pihak CV Senjana.
Dia juga menyebut progres pengerjaan di sejumlah desa. “Yang ngerjakan CV Senjana. Kalau Mojolawaran sudah selesai
Yang Dengkek dan Sarirejo belum,” kata Suparno saat dilokasi KDMP Sarirejo.
Ketika ditanya terkait izin tanah urugan, Suparno mengaku tidak tahu dan menyebut semua keputusan berada di tangan Kepala Desa Mojolawaran.
“Kalau soal izin bahan, yang tahu pak Kades Mojolawaran,” tambahnya.
Dugaan bahwa proyek KDMP tidak berjalan dengan sistem terbuka. Jika bahan material saja tidak jelas legalitasnya
Maka kualitas bangunan dan pertanggungjawaban anggaran patut dicurigai. Situasi ini pun memunculkan desakan keras dari masyarakat
Agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Inspektorat, Kejaksaan, hingga Tipikor diminta memeriksa seluruh dokumen proyek, mulai dari RAB, mekanisme pengadaan, hingga laporan pertanggungjawaban desa.
“Kalau benar proyek ini dikendalikan satu pihak, itu bukan lagi kelalaian. Itu sudah mengarah ke dugaan korupsi berjamaah,” tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan Dana Desa di wilayah Kabupaten Pati, dinilai masih lemah.
Publik kini menunggu ketegasan pemerintah daerah dan aparat hukum untuk membongkar dugaan penyimpangan tersebut sampai tuntas.
Jika tidak segera diusut, maka Dana Desa yang seharusnya menjadi harapan rakyat, akan berubah menjadi ladang bancakan yang merusak pembangunan didesa.(red)





















Discussion about this post