MEDAN, INFODETIK.CO I Pemindahan narapidana korupsi yang kedapatan menggunakan handphone ilegal di Rutan Kelas I Medan ke Lapas Nusakambangan, dinilai sebagai ujian nyata ketegasan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H yang menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Maruli menilai, kasus penggunaan handphone oleh narapidana tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran ringan, karena memiliki dampak luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dari balik rutan, kejahatan bisa terus berjalan. Ini yang tidak boleh dibiarkan. Karena itu, sanksi tegas seperti pemindahan ke Nusakambangan sudah sangat tepat,” ujar Maruli kepada wartawan, Minggu (1/2/26).
Ia menambahkan, reaksi publik terhadap kasus ini menunjukkan masih tingginya harapan masyarakat, agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap narapidana kasus korupsi.
Menurut Maruli, langkah tegas Menteri Imipas juga menjadi sinyal kuat, bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
“Saya berharap ini benar-benar memberi efek jera dan menjadi momentum pembenahan total, terkait sistem pengawasan lapas dan rutan,” pungkasnya.(red)






















Discussion about this post