Infodetik.co, PATI I Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan pengawasan terhadap minyak goreng merek “Minyak Kita” di pasar puri, pada 11 Maret 2025.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa volume kemasan minyak goreng beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tim pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala Disdagperin Pati, Hadi Santoso. Mereka mengambil sampel minyak goreng dari tiga produsen utama, yaitu PT. Kusuma Karanganyar, PT. Wilmar Surabaya, dan PT. Bes.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa produk dari PT. Kusuma Karanganyar mengalami sedikit kekurangan volume sekitar 4 ml dari 1.000 ml. Namun, kekurangan ini masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yaitu maksimal 15 ml.
Sementara itu, minyak goreng dari PT. Bes memenuhi standar dengan volume tepat 1.000 ml per kemasan. Sebaliknya, produk dari PT. Wilmar Surabaya justru memiliki kelebihan sekitar 5 ml.
Dengan demikian, Disdagperin memastikan bahwa seluruh produk yang diuji masih sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Disdagperin Pati, Hadi Santoso, mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli minyak goreng.
“Kami meminta konsumen agar selalu memperhatikan kemasan, termasuk mencermati informasi yang tertera.
Seperti nama produk, bahan pangan, nama dan alamat produsen, serta volume isi yang harus jelas sebesar 1 liter,” ujar Kepala Disdagperin Pati dihadapan media.
Ia juga menambahkan, bahwa pengawasan ini akan dilakukan secara berkala, agar memastikan masyarakat mendapatkan produk yang sesuai dengan standar dan berkualitas baik.(HR/red)
Discussion about this post