Infodetik.co, PATI I Masyarakat Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, menduga adanya penyalahgunaan penerbitan sertifikat tanah yang tiba – tiba muncul atas nama Sunarti.
Hal ini mendorong warga untuk menggelar aksi protes pada Rabu (12/2/2025) di Balai Desa. “Ketua RW 3, Yatman menjelaskan bahwa tanah lapangan Desa telah melalui proses tukar guling sejak tahun 1975 dengan bukti tanda tangan tokoh masyarakat dan pejabat setempat.
“Lapangan ini sudah dikelola warga selama puluhan tahun, tiba – tiba ada sertifikat baru tanpa persetujuan Desa,” ujar Yatman saat diwawancarai media dilokasi.
Kepala Desa Tlogoayu, Darsono juga mempertanyakan prosedur yang digunakan dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Menurutnya, pihak Desa tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan atau pengukuran ulang tanah tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari BPN Pati terkait dugaan penyalahgunaan sertifikat tersebut”, kata Darsono dengan nada tegas.
Warga pun menegaskan akan terus berjuang agar tanah lapangan tetap menjadi milik Desa.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post