• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home Opini Publik

Dewan Pers : Diskusi Publik Nasional Pedoman Pemantauan Media

Dewan Pers : Diskusi Publik Nasional Pedoman Pemantauan Media
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFODETIK.CO – Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. “Di Indonesia, kemerdekaan pers dijamin negara melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Selasa (28/11/23)

Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa bertugas melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

Baca juga

Prabowo Subianto Serukan Revolusi Mental, Lawan Korupsi

Prabowo Subianto Serukan Revolusi Mental, Lawan Korupsi

Oktober 7, 2025
4
AMPB Desak KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka

AMPB Desak KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka

Agustus 27, 2025
0
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agustus 20, 2025
4

Dalam melakukan fungsi dan tugasnya, pers harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, yaitu aturan pemberitaan serta perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mengawasi pers Indonesia, dibentuk Dewan Pers yang fungsinya dituangkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 15 ayat (2) yaitu menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

READ  Primbon Jawa, Weton Senin Pahing Karakternya Begini Lho

Fungsi pengawasan Dewan Pers juga tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 17 ayat (2) yakni memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers dan menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Sementara itu, publik juga dapat melakukan kontrol sosial untuk mendapatkan produk jurnalistik berkualitas.” Hal ini tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers Pasal 17, yang menyebutkan masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Dari situlah kemudian pemantau media hadir yang diharapkan memiliki kompetensi mumpuni sehingga kontrol sosial mampu berjalan dengan baik. Sayangnya, jumlah pemantau media di Indonesia hari ini semakin berkurang dan minim aktivitas.

Hal ini bertolak belakang dengan pertumbuhan perusahaan pers yang kian hari makin meningkat, sehingga fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pers belum optimal. Terdapat beberapa asumsi kenapa jumlah pemantau media di indonesia sangat minim, di antaranya adalah kebutuhan logistik finansial yang
cukup besar.

READ  Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78

Sulitnya menjaga konsistensi program pemantauan media, minimnya mitra media yang dapat dipantau, minimnya minat SDM peneliti pemantauan media minim, dan kegiatan tersebut kurang menarik bagi praktisi komunikasi.

Kemerdekaan pers, jurnalisme berkualitas, serta demokrasi yang sehat tentu membutuhkan pemantauan media yang berkelanjutan. “Pemantau media merupakan bagian dari pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Khususnya menegakkan kemerdekaan pers menuju kehidupan masyarakat yang demokratis. “Pemantau media berfungsi sebagai lembaga alternatif untuk membangun masyarakat secara tidak langsung menguatkan peran pengawasan dari lembaga pengawas.(red)

Total Views: 688 ,
Previous Post

Razia Balap Liar, Remaja Membawa Senjata Tajam Dibekuk Polisi

Next Post

Bakti Sosial Polri Presisi, Kapolresta Pati Gelar “Cooling System”

RelatedPosts

Prabowo Subianto Serukan Revolusi Mental, Lawan Korupsi
Opini Publik

Prabowo Subianto Serukan Revolusi Mental, Lawan Korupsi

by nagasakti
Oktober 7, 2025
4
AMPB Desak KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka
Opini Publik

AMPB Desak KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka

by nagasakti
Agustus 27, 2025
0
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media
Opini Publik

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

by nagasakti
Agustus 20, 2025
4
Agus Kliwir : Kepemimpinan Adalah Tentang Mengayomi, Bukan Menguasai
Opini Publik

Agus Kliwir : Kepemimpinan Adalah Tentang Mengayomi, Bukan Menguasai

by nagasakti
Mei 13, 2025
13
Agus Kliwir : Kunci Menghindari Stres dan Konflik Dalam Hidup
Berita Terkini

Agus Kliwir : Kunci Menghindari Stres dan Konflik Dalam Hidup

by nagasakti
Maret 3, 2025
10
Next Post
Bakti Sosial Polri Presisi, Kapolresta Pati Gelar “Cooling System”

Bakti Sosial Polri Presisi, Kapolresta Pati Gelar “Cooling System”

Discussion about this post

Premium Content

Udah Keluar, Bupati Tunjukan Hasil Pasien Terkena Monkeypox

Udah Keluar, Bupati Tunjukan Hasil Pasien Terkena Monkeypox

Agustus 6, 2022
0
Dua Anggota Dilantik, Inilah Jabatannya

Dua Anggota Dilantik, Inilah Jabatannya

Februari 22, 2024
3
Pj Bupati Bogor di Kecam, King Jabar : Jangan Jadikan Pondok Pesantren Kambing Hitam

Pj Bupati Bogor di Kecam, King Jabar : Jangan Jadikan Pondok Pesantren Kambing Hitam

Februari 3, 2025
4
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Oktober 10, 2025
Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Oktober 8, 2025
Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Oktober 7, 2025
Mathli’ul Falah Kajen Cetak Santri Juara Dunia, Inilah Prestasinya

Mathli’ul Falah Kajen Cetak Santri Juara Dunia, Inilah Prestasinya

Oktober 7, 2025

Berita Terbaru

  • Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029
  • Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes
  • Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak
  • Mathli’ul Falah Kajen Cetak Santri Juara Dunia, Inilah Prestasinya
  • Prabowo Subianto Serukan Revolusi Mental, Lawan Korupsi
Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Oktober 10, 2025
Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Oktober 8, 2025
Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Oktober 7, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In