PATI I Kejaksaan Negeri Pati bersama Kodim 0718/Pati kembali menorehkan prestasi dalam menjaga supremasi hukum di wilayah Kabupaten Pati.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Tim Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Unit Intel Kodim 0718/Pati, dan Subdenpom IV/3-2 Pati, aparat berhasil menangkap DPO berinisial TW yang diduga melarikan diri ke wilayah Pati.
Inisial TW diamankan di Dukuh Galombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso, tepatnya di rumah warga bernama Sakdun, Rabu (9/7/2025).
Buronan tersebut terlibat kasus peredaran bahan pangan ilegal, diduga mengandung borak yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 5336 K/Pid.Sus/2024 telah menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada inisial TW atas perbuatannya memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu.
Namun, inisial TW sempat menghilang sebelum proses eksekusi dilakukan. Komandan Kodim 0718/Pati, Letkol Arm. Timotius Berlian Yogi Ananto, S.E., M.Han bersama Kajari Pati Lingga Nuarie, S.H., M.H. dan Kasi Intel Kejari Pati Rendra Yogi Pardede, S.H., M.H
Turun langsung mengoordinasikan pencarian. Bersama Danunit Intel Kodim, Lettu Inf Eko Cahyono, dan Dansubdenpom IV/3-2, Lettu Cpm Nur Ali melangkah teknis disusun secara matang.
“Kami bergerak cepat begitu mendapat informasi keberadaan inisial TW. Operasi ini adalah bukti bahwa tak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana, walau lintas provinsi,” kata Kejari Pati dihadapan infodetik.co, Kamis (10/7/25).
Inisial TW ditangkap tanpa perlawanan. Warga sekitar yang turut mendukung penangkapan menunjukkan sinergi masyarakat dan aparat dalam menjaga lingkungan yang bersih dari pelanggar hukum.
Saat ini, inisial TW telah dibawa ke Kejari Pati untuk dititipkan sementara, sebelum diberangkatkan kembali ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur guna menjalani hukuman.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post