JAKARTA I Menjadi pewarta independen di era digital, bukan hanya soal kemampuan menulis berita. Lebih dari itu, profesi ini menuntut keberanian
Pemahaman hukum, dan ketangguhan mental dalam menghadapi berbagai tekanan. Di tengah kebebasan membangun kanal informasi sendiri melalui website
Media sosial, hingga platform video, pewarta independen, sering kali berhadapan langsung dengan risiko pemberitaan.
Terutama ketika isu yang diangkat menyentuh kepentingan politik, hukum, atau ekonomi. Pedoman yang ditegaskan oleh Dewan Pers menjadi pijakan utama, agar pewarta tetap berada di koridor profesional.
Kode etik jurnalistik, prinsip verifikasi, serta keberimbangan narasumber wajib dijaga untuk menghindari sengketa hukum.
CEO PT. MNS Grub Pers & Dirut PT. SMGC, Agus Kliwir, menilai pemahaman regulasi pers adalah tameng utama pewarta independen.
“Jurnalis harus paham hak dan kewajibannya. Jangan sampai karya jurnalistik justru menjadi celah kriminalisasi,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan, Senin (16/2/26).
Ia menambahkan, tekanan bisa datang dalam berbagai bentuk, mulai dari intimidasi verbal hingga upaya pembungkaman opini.
Namun di situlah integritas diuji. Pewarta independen dituntut tetap objektif dan tidak mudah terprovokasi.
Selain itu, membangun jejaring profesional juga menjadi strategi penting. Kolaborasi antar sesama jurnalis independen, maupun komunitas pers dapat memperkuat solidaritas dan perlindungan profesi.
Di tengah dinamika tersebut, pewarta independen tidak boleh kehilangan arah. Kebebasan editorial harus tetap diimbangi tanggung jawab sosial.
Ketika fakta disampaikan secara akurat dan berimbang, kepercayaan publik akan tumbuh secara alami.
Profesi ini memang penuh tantangan. Namun bagi mereka yang menjadikan jurnalistik sebagai panggilan nurani
Setiap risiko adalah bagian dari perjuangan, dalam menjaga kebenaran di ruang publik”, pungkasnya.(red)






















Discussion about this post