• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News NASIONAL

Asisten SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi

Asisten SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, mengupas soal transformasi penegakan hukum di era Polri Presisi, di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Dedi mengatakan transformasi ini dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dan tiga point transformasi operasional dan penegakan hukum yang terdiri dari transformasi organisasi, polsek menjadi basis resolusi dan modifikasi KPI kinerja polisi. Dia menjelaskan maksud dari poin-poin tersebut.

Baca juga

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
2
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

Februari 1, 2026
6
Kapolri Dibawah Presiden RI, Agus Kliwir : Penguatan Polri Presisi Dinilai Efektif

Kapolri Dibawah Presiden RI, Agus Kliwir : Penguatan Polri Presisi Dinilai Efektif

Januari 31, 2026
8

“Transformasi organisasi merupakan 1 dari 4 program transformasi menuju Polri yang Presisi, dengan tujuan untuk menjadi lebih baik. Aliran positivisme ke aliran progresif untuk lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Dedi yang menjadi narasumber bedah buku Keadilan Restoratif : Strategi Transformasi menuju Polri Presisi.

READ  Tidak Ada Ampun!!! Kapolda Gorontalo Sikat Bagi Para Penyelundupan Baju Bekas Impor

“Dalam transformasi, Polsek akan menjadi basis resolusi dan merealisasikan Bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver. Key Performance Indikator (KPI) kinerja Polri tidak hanya fokus pidana, tetapi juga restorative justice.

Mantan Kadiv Humas Polri ini lalu menerangkan restorative justice berorientasi pada pemulihan menyeluruh. Hadirnya penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice menjawab untuk ketidakpuasan dan rasa frustasi terhadap hukum pidana formal.

“Bentuk paling sederhananya, reparasi. Menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung dari pihak terkait. Ini sejalan dengan Paradigma Hukum Modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, keadilan rehabilitatif,” ujar Dedi dihadapan awak media, Senin (17/7/2023).

Dedi lalu menerangkan ada empat indikator dalam penyelesaian pelanggaran hukum dengan pendekatan restorarive justice, yakni pelaku, korban, masyarakat dan aparat hukum.

“Model penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu proses di luar peradilan formal yang dijalankan dengan memperhitungkan pengaruh yang lebih luas terhadap korban, pelaku, dan masyarakat itu sendiri.

READ  Ketua MPR RI Beberkan Terobosan Hukum Hadirkan PPHN Tanpa Amandemen

Dalam penyelesaian dengan restorative justice, tambah Dedi, pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan pelaku. Dedi menjelaskan, korban dalam hal restorative justice, menjalani mediasi dan menentukan sanksi untuk pelaku.

“Masyarakat sebagai mediator, juga berperan menyediakan kesempatan bagi pelaku. Sementara aparat penegak hukum memfasilitasi mediasi,” sebut Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menuturkan penghentian kasus dengan restorative justice di Polri, dalam kurun waktu 1 Januari 2021 hingga 14 Februari 2022, mencapai 15.787 kasus.

Meski demikian, Dedi mengakui masih ada kendala dalam penerapan restorative justice.“ kendala dalam implementasi, di sisi pendekatan sektoral belum berorientasi pada restorasi korban, di mana penyelesaian perkara hukum masih berorientasi pada konsep pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, restorative justice masih harus dirumuskan secara komprehensif. “Harus dirumuskan dulu substansi, struktur, dan kultur hukum dalam suatu program kerja sistem peradilan pidana, yang melibatkan semua unsur criminal justice system.”

Kemudian kendala di masyarakat, paradigma publik dinilai Dedi, masih menganut konsep balas dendam. “Di mana, publik beranggapan pelaku pidana harus dihukum seberat-beratnya melalui pemenjaraan.

READ  Pembangunan Istana Presiden di IKN, Presiden : 2024 Upacara di Sini

“Padahal pada kenyataannya, sebagian narapidana yang usai menjalani hukuman tak mendapatkan pelajaran seperti yang diinginkan dalam konsep pemenjaraan.

Dedi berpendapat perlu adanya perubahan paradigma terkait penegakan hukum di masyarakat. “Penerapan pendekatan keadilan restoratif membutuhkan prasyarat berupa perubahan paradigma masyarakat, yang pada gilirannya diharapkan akan mengubah paradigma penegak hukum,” terang Dedi.

Selain itu, Dedi menyampaikan restorative justice dapat membantu menyelesaikan masalah, salah satunya mengurangi jumlah kasus yang menumpuk. Dedi menekankan soal restorative justice telah diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018, dan disempurnakan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Pendekatan keadilan restoratif sangat tepat diimplementasikan di Indonesia, karena nilai lebihnya berasal dari filosofi yang mengeratkan hubungan antara manusia dengan manusia lain, hubungan dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan alam,” tutup Dedi.(red)

Total Views: 468 ,
Previous Post

Sosialisasi 4 Pilar, Dr Ir H A Junaidi Auly, MM : Tingkatkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Next Post

1 Suro !!! Tradisi Jowo yo di Uri-Uri “Lakon Urip Sejati “

RelatedPosts

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat
Berita Terkini

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

by nagasakti
Februari 3, 2026
2
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
Berita Terkini

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

by nagasakti
Februari 1, 2026
6
Kapolri Dibawah Presiden RI, Agus Kliwir : Penguatan Polri Presisi Dinilai Efektif
Berita Terkini

Kapolri Dibawah Presiden RI, Agus Kliwir : Penguatan Polri Presisi Dinilai Efektif

by nagasakti
Januari 31, 2026
8
SMSI Pusat Siapkan Peresmian Tugu dan Museum, HPN 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pers Siber
Berita Terkini

SMSI Pusat Siapkan Peresmian Tugu dan Museum, HPN 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pers Siber

by nagasakti
Januari 27, 2026
1
Agus Kliwir : HPN 2026 Perkuat Konsolidasi Pers Siber dari Pusat hingga Daerah
Berita Terkini

Agus Kliwir : HPN 2026 Perkuat Konsolidasi Pers Siber dari Pusat hingga Daerah

by nagasakti
Januari 26, 2026
4
Next Post
1 Suro !!! Tradisi Jowo yo di Uri-Uri “Lakon Urip Sejati “

1 Suro !!! Tradisi Jowo yo di Uri-Uri "Lakon Urip Sejati "

Discussion about this post

Premium Content

Kapolres Jepara Bersama Forkopimda Cek Lokasi Banjir, Ini Hasilnya

Kapolres Jepara Bersama Forkopimda Cek Lokasi Banjir, Ini Hasilnya

Januari 5, 2023
0
Bupati Pati Ungkap Kerukunan Agama Nomer Satu

Bupati Pati Ungkap Kerukunan Agama Nomer Satu

Juni 26, 2022
0
IPTU Aris Pristianto : 411 Botol Miras Diamankan dari 5 Desa

IPTU Aris Pristianto : 411 Botol Miras Diamankan dari 5 Desa

April 14, 2023
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Field Trip Bhayangkari Rembang Penuh Edukasi dan Haru

Field Trip Bhayangkari Rembang Penuh Edukasi dan Haru

Februari 5, 2026
RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

Februari 4, 2026
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026

Berita Terbaru

  • Field Trip Bhayangkari Rembang Penuh Edukasi dan Haru
  • RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi
  • Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat
  • SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal
  • Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
Field Trip Bhayangkari Rembang Penuh Edukasi dan Haru

Field Trip Bhayangkari Rembang Penuh Edukasi dan Haru

Februari 5, 2026
RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

Februari 4, 2026
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In