• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Jumat, September 12, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News NASIONAL

Asisten SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi

Asisten SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, mengupas soal transformasi penegakan hukum di era Polri Presisi, di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Dedi mengatakan transformasi ini dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dan tiga point transformasi operasional dan penegakan hukum yang terdiri dari transformasi organisasi, polsek menjadi basis resolusi dan modifikasi KPI kinerja polisi. Dia menjelaskan maksud dari poin-poin tersebut.

Baca juga

Luqmanun Hakim, S.H Dorong Sinergi Advokat, Jurnalis dan Publik

Luqmanun Hakim, S.H Dorong Sinergi Advokat, Jurnalis dan Publik

September 6, 2025
1
Hukum dan Jurnalistik, Dua Pilar Harus Sejalan

Hukum dan Jurnalistik, Dua Pilar Harus Sejalan

September 6, 2025
9
RPPAI : Aksi Ujukrasa Hormati Peran TNI-Polri, Jangan Rusak Moral Anak Bangsa

RPPAI : Aksi Ujukrasa Hormati Peran TNI-Polri, Jangan Rusak Moral Anak Bangsa

Agustus 31, 2025
1

“Transformasi organisasi merupakan 1 dari 4 program transformasi menuju Polri yang Presisi, dengan tujuan untuk menjadi lebih baik. Aliran positivisme ke aliran progresif untuk lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Dedi yang menjadi narasumber bedah buku Keadilan Restoratif : Strategi Transformasi menuju Polri Presisi.

READ  Arus Mudik-Balik Lebaran, Kapolri Sampaikan Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran

“Dalam transformasi, Polsek akan menjadi basis resolusi dan merealisasikan Bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver. Key Performance Indikator (KPI) kinerja Polri tidak hanya fokus pidana, tetapi juga restorative justice.

Mantan Kadiv Humas Polri ini lalu menerangkan restorative justice berorientasi pada pemulihan menyeluruh. Hadirnya penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice menjawab untuk ketidakpuasan dan rasa frustasi terhadap hukum pidana formal.

“Bentuk paling sederhananya, reparasi. Menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung dari pihak terkait. Ini sejalan dengan Paradigma Hukum Modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, keadilan rehabilitatif,” ujar Dedi dihadapan awak media, Senin (17/7/2023).

Dedi lalu menerangkan ada empat indikator dalam penyelesaian pelanggaran hukum dengan pendekatan restorarive justice, yakni pelaku, korban, masyarakat dan aparat hukum.

“Model penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu proses di luar peradilan formal yang dijalankan dengan memperhitungkan pengaruh yang lebih luas terhadap korban, pelaku, dan masyarakat itu sendiri.

READ  Prestasi Strategi Komunikasi Publik, Divhumas Polri Raih Presisi Award

Dalam penyelesaian dengan restorative justice, tambah Dedi, pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan pelaku. Dedi menjelaskan, korban dalam hal restorative justice, menjalani mediasi dan menentukan sanksi untuk pelaku.

“Masyarakat sebagai mediator, juga berperan menyediakan kesempatan bagi pelaku. Sementara aparat penegak hukum memfasilitasi mediasi,” sebut Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menuturkan penghentian kasus dengan restorative justice di Polri, dalam kurun waktu 1 Januari 2021 hingga 14 Februari 2022, mencapai 15.787 kasus.

Meski demikian, Dedi mengakui masih ada kendala dalam penerapan restorative justice.“ kendala dalam implementasi, di sisi pendekatan sektoral belum berorientasi pada restorasi korban, di mana penyelesaian perkara hukum masih berorientasi pada konsep pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, restorative justice masih harus dirumuskan secara komprehensif. “Harus dirumuskan dulu substansi, struktur, dan kultur hukum dalam suatu program kerja sistem peradilan pidana, yang melibatkan semua unsur criminal justice system.”

READ  Penjagaan 1x24 Jam, Kabidhumas Polda jateng : Kerugian Milyaran dan Menimbulkan Korban Jiwa

Kemudian kendala di masyarakat, paradigma publik dinilai Dedi, masih menganut konsep balas dendam. “Di mana, publik beranggapan pelaku pidana harus dihukum seberat-beratnya melalui pemenjaraan.

“Padahal pada kenyataannya, sebagian narapidana yang usai menjalani hukuman tak mendapatkan pelajaran seperti yang diinginkan dalam konsep pemenjaraan.

Dedi berpendapat perlu adanya perubahan paradigma terkait penegakan hukum di masyarakat. “Penerapan pendekatan keadilan restoratif membutuhkan prasyarat berupa perubahan paradigma masyarakat, yang pada gilirannya diharapkan akan mengubah paradigma penegak hukum,” terang Dedi.

Selain itu, Dedi menyampaikan restorative justice dapat membantu menyelesaikan masalah, salah satunya mengurangi jumlah kasus yang menumpuk. Dedi menekankan soal restorative justice telah diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018, dan disempurnakan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Pendekatan keadilan restoratif sangat tepat diimplementasikan di Indonesia, karena nilai lebihnya berasal dari filosofi yang mengeratkan hubungan antara manusia dengan manusia lain, hubungan dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan alam,” tutup Dedi.(red)

Total Views: 328 ,
Previous Post

Sosialisasi 4 Pilar, Dr Ir H A Junaidi Auly, MM : Tingkatkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Next Post

1 Suro !!! Tradisi Jowo yo di Uri-Uri “Lakon Urip Sejati “

RelatedPosts

Luqmanun Hakim, S.H Dorong Sinergi Advokat, Jurnalis dan Publik
Berita Terkini

Luqmanun Hakim, S.H Dorong Sinergi Advokat, Jurnalis dan Publik

by nagasakti
September 6, 2025
1
Hukum dan Jurnalistik, Dua Pilar Harus Sejalan
Berita Terkini

Hukum dan Jurnalistik, Dua Pilar Harus Sejalan

by nagasakti
September 6, 2025
9
RPPAI : Aksi Ujukrasa Hormati Peran TNI-Polri, Jangan Rusak Moral Anak Bangsa
Berita Terkini

RPPAI : Aksi Ujukrasa Hormati Peran TNI-Polri, Jangan Rusak Moral Anak Bangsa

by nagasakti
Agustus 31, 2025
1
Stop Anak Ikut Aksi, RPPAI Ajak Semua Orang Tua Awasi
Berita Terkini

Stop Anak Ikut Aksi, RPPAI Ajak Semua Orang Tua Awasi

by nagasakti
Agustus 30, 2025
38
Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Kebebasan Pers
Berita Terkini

Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Kebebasan Pers

by nagasakti
Agustus 27, 2025
1
Next Post
1 Suro !!! Tradisi Jowo yo di Uri-Uri “Lakon Urip Sejati “

1 Suro !!! Tradisi Jowo yo di Uri-Uri "Lakon Urip Sejati "

Discussion about this post

Premium Content

Jelang Ops Ketupat Candi 2023, Kapolres Jepara Lakukan Patroli Perairan dan Cek Pos Pantau

Jelang Ops Ketupat Candi 2023, Kapolres Jepara Lakukan Patroli Perairan dan Cek Pos Pantau

April 18, 2023
0
Hari Bhayangkara ke 78, Polresta Pati Gelar Baksos Pemberian Beasiswa

Hari Bhayangkara ke 78, Polresta Pati Gelar Baksos Pemberian Beasiswa

Juni 28, 2024
3
Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke 78

Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke 78

Agustus 18, 2023
1
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
HUT ke-24 Demokrat, Bu Ina Fokus Tekan Angka Stunting di Pati

HUT ke-24 Demokrat, Bu Ina Fokus Tekan Angka Stunting di Pati

September 10, 2025
Insiden Husain Jadi Peringatan, Polresta Pati Tingkatkan Patroli Malam

Insiden Husain Jadi Peringatan, Polresta Pati Tingkatkan Patroli Malam

September 9, 2025
Ajang Refleksi dan Hiburan, Ketut Ajak Komitmen Ormas dan LSM Bersatu

Ajang Refleksi dan Hiburan, Ketut Ajak Komitmen Ormas dan LSM Bersatu

September 8, 2025
LSM Laskar Joyo Kusumo Teguhkan Komitmen di Usia Ketiga

LSM Laskar Joyo Kusumo Teguhkan Komitmen di Usia Ketiga

September 8, 2025

Berita Terbaru

  • HUT ke-24 Demokrat, Bu Ina Fokus Tekan Angka Stunting di Pati
  • Insiden Husain Jadi Peringatan, Polresta Pati Tingkatkan Patroli Malam
  • Ajang Refleksi dan Hiburan, Ketut Ajak Komitmen Ormas dan LSM Bersatu
  • LSM Laskar Joyo Kusumo Teguhkan Komitmen di Usia Ketiga
  • Luqmanun Hakim, S.H Dorong Sinergi Advokat, Jurnalis dan Publik
HUT ke-24 Demokrat, Bu Ina Fokus Tekan Angka Stunting di Pati

HUT ke-24 Demokrat, Bu Ina Fokus Tekan Angka Stunting di Pati

September 10, 2025
Insiden Husain Jadi Peringatan, Polresta Pati Tingkatkan Patroli Malam

Insiden Husain Jadi Peringatan, Polresta Pati Tingkatkan Patroli Malam

September 9, 2025
Ajang Refleksi dan Hiburan, Ketut Ajak Komitmen Ormas dan LSM Bersatu

Ajang Refleksi dan Hiburan, Ketut Ajak Komitmen Ormas dan LSM Bersatu

September 8, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In