KOTA BATU, Infodetik.co I Fuad Dwiyono menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus ini.
Ia berharap para pelaku dapat dihukum seberat -beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Jumat(3/1/25).
Menurutnya, hukuman berat akan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik serupa di kemudian hari.
Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F atau Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, denda yang dapat dikenakan mencapai Rp300 juta.
Rumah PPAI menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.
Disinilah, Fuad Dwiyono juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan anak – anak.
Masih lanjut, Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mengucapkan kepada Polres Batu yang telah berhasil mengungkap kasus – kasus perdagangan anak di tahun ini”, ungkap Fuad Dwiyono.(red)
Discussion about this post