PATI I Insiden penghadangan truk pengangkut limbah milik pengusaha asal Jepara di Pabrik PT. HWI diwilayah Kabupaten Pati, akhirnya menemui titik terang.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, AKBP Jaka Wahyudi melalui Satgas Gakkum, AKP Heri Dwi Utomo berhasil mengamankan dua pelaku utama yang diduga terlibat dalam aksi premanisme.
Maka awal kejadian bermula saat truk milik inisial AH (38) hendak keluar dari kawasan industri pada Kamis, 15 Mei 2025.
Namun belum sempat keluar gerbang, sopir truk tiba – tiba diadang oleh sekelompok pria. Mereka tak sekadar menghalangi
Tapi juga mengeluarkan ancaman keras. “Sopir kami diancam, kalau nekat keluar, truk akan dibakar,” ungkap inisial AH dalam laporannya kepada pihak kepolisian.
Teror ini membuat sang sopir memilih mundur dan tetap berada di dalam kompleks pabrik. Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat.
AKP Heri Dwi Utomo, Kasatgas Gakkum, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan bentuk nyata pemaksaan.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, dua pria berhasil diamankan inisial MN alias KU (60) dan SO (52), warga Kecamatan Batangan.
“Keduanya kami amankan berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lokasi,” kata AKP Heri Dwi Utomo kepda infodetik.co.
Kini para pelaku diduga mencoba mengambil alih pengelolaan limbah, dengan cara – cara intimidatif.
Barang bukti yang turut diamankan akan memperkuat proses hukum dan terhadap kedua tersangka kini dijerat Pasal 335 KUHP.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post