PATI I Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Keresidenan Pati, A.S. Agus Samudra atau yang lebih dikenal dengan nama Agus Kliwir kembali menegaskan pentingnya memastikan legalitas perusahaan pers
Dalam setiap proses kerjasama publikasi di wilayah Jawa Tengah. Penegasan itu, ia sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga unsur TNI-Polri, pada Senin (24/11/2025).
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang pesat memang membuka ruang bagi bermunculannya media siber baru.
Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan berupa maraknya pihak-pihak yang mengatasnamakan pers, tetapi tidak memenuhi standar minimal sebagai perusahaan media yang profesional dan sah secara hukum.
“Instansi pemerintah dan aparat keamanan harus selektif. Jangan sampai bekerjasama dengan media yang tidak jelas legalitasnya.
Itu bisa menciderai marwah pers dan menggerus kepercayaan masyarakat,” tegas Agus Kliwir kepada wartawan
Ia menjelaskan, SMSI sebagai organisasi konstituen Dewan Pers memiliki kewajiban membina perusahaan media
Agar memenuhi standar profesionalisme dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Di wilayah Eks-Karesidenan Pati, SMSI menaungi media yang beroperasi di lima kabupaten, yakni Pati, Kudus, Jepara, Rembang dan Blora.
Seluruhnya diharapkan dapat mengikuti aturan dan ketentuan Dewan Pers, mulai dari legalitas perusahaan hingga kualitas sumber daya manusia di dalamnya.
Agus kliwir menambahkan, bahwa pers bukan hanya alat penyebar informasi namun merupakan salah satu pilar demokrasi
Yang memiliki fungsi edukasi dan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, perusahaan pers harus berbadan hukum jelas
Memiliki penanggung jawab berkompeten, serta mempekerjakan wartawan yang telah bersertifikat atau memahami kode etik jurnalistik.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Kliwir juga menyoroti maraknya oknum yang mengaku wartawan, namun tidak bekerja di perusahaan pers resmi.
Mereka kerap memanfaatkan identitas pers sebagai tameng untuk bernegosiasi “di luar jalur” hingga melakukan tindakan melawan hukum seperti intimidasi dan pemerasan.
“Banyak kasus pemerasan atau tekanan yang dilakukan oknum mengaku wartawan. Itu bukan pers, itu kriminal. Harus ditindak tegas,” katanya
Ia meminta seluruh instansi pemerintah dan lembaga publik untuk lebih berhati-hati ketika menerima permohonan kerjasama publikasi dari media yang belum diverifikasi.
“Media resmi pasti siap diverifikasi kapan pun. Kalau ada yang menolak diverifikasi, itu patut dipertanyakan,” imbuhnya.
Menutup pernyataan, ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi dengan perusahaan pers yang kredibel, profesional, dan memiliki legalitas jelas.
Hal ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk jurnalistik.
“Pers yang sehat akan melahirkan demokrasi yang kuat. Mari bersama menjaga martabat pers Indonesia,” tutup Agus Kliwir.(red)






















Discussion about this post