JAKARTA, Infodetik.co I Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mengadakan sosialisasi hukum terkait perundungan dan bullying pada anak di bawah umur kepada masyarakat umum.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang dampak hukum bagi para pelaku bullying serta hak – hak anak korban perundungan.
“Disinilah, perundungan bukan hanya masalah sosial, tetapi juga masalah hukum yang serius. Anak yang menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setimpal,” kata A.S Agus Samudra, Sekjen Rumah PPAI saat di wawancarai media, senin (16/12/24).
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa bullying dan perundungan yang marak terjadi di lingkungan sekolah maupun di luar rumah bisa berujung pada proses hukum.
Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mengundang pakar hukum, psikolog, serta orang tua untuk berpartisipasi dalam acara ini.
Ia pun berharap kedepan pentingnya pengenalan hukum sejak dini kepada anak – anak di bawah umur, sehingga mereka bisa memahami batasan – batasan yang ada dan tahu cara melindungi diri mereka sendiri.
Ttermasuk orang tua, guru dan aktivis sosial agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap fenomena bullying yang terjadi di sekitar mereka.
Tentang pemahaman terkait hukuman bagi pelaku bullying, RPPAI juga menyampaikan bagaimana sistem hukum di Indonesia dapat memberikan perlindungan bagi anak – anak yang menjadi korban perundungan”, ungkap Agus Kliwir.(red)
Discussion about this post