JAKARTA I Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menginstruksikan agar kontrak kerja dengan vendor penyedia makanan narapidana (napi) yang tidak patuh terhadap kebijakan ketahanan pangan segera dievaluasi, bahkan dicabut.
Ia menegaskan bahwa praktik “akal – akalan” dalam pengadaan bahan makanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak bisa lagi ditoleransi, Sabtu (17/5/25).
“Kalau mereka tidak menyerap hasil pertanian dan peternakan napi, saya minta kontraknya dihentikan.
Jangan ragu. Banyak dari mereka hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas layanan,” tegas Agus Andrianto lewat unggahan Instagram pribadinya.
Menurutnya, penyedia makanan wajib menyerap minimal 5 persen dari hasil program ketahanan pangan di lapas.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi pembinaan napi dan juga efisiensi anggaran. Menteri Imipas menilai banyak vendor selama ini hanya menjadi “pemain lama” yang memonopoli pengadaan
Hal tersebut membuat harga tinggi, namun kualitas rendah. “Kita tidak bisa membiarkan mereka bermain curang, merusak sistem dari dalam,” lanjut Menteri Imipas
Keputusan ini juga selaras dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang pedoman makanan di UPT Pemasyarakatan.
Dalam aturan itu, semua penyedia makanan wajib transparan dan memenuhi standar gizi serta higienitas.
Dia berharap, melalui evaluasi berkala sistem yang lebih adil dan efisien bisa diwujudkan. “Saya minta laporan dari bawah disampaikan ke kanwil
Lalu diteruskan ke pusat. Jangan ada yang ditutup – tutupi. Kalau tidak, sanksi menanti,” jelasnya.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post