PATI I Gelombang kritik terus menghantam proyek jalan senilai Rp 43,3 miliar di Pati. Somasi resmi dilayangkan tim advokat dari Madani Law Firm bersama aktivis Om Bob kepada kontraktor PT. Perwita Kontruksi.
Alasan somasi cukup jelas, proyek jalan itu diduga menjadi penyebab jatuhnya korban jiwa. Dua pengendara
Masing-masing dari Desa Mojolawaran dan Wuwur, dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tragis di lokasi pengerjaan.
“Ini bukan sekadar kecelakaan. Ada faktor kelalaian kontraktor yang tidak memperhatikan K3,” ujar Luqmanul Hakim, SH kepada wartawan, Selasa (30/9/25).
Menurutnya, proyek dengan nilai fantastis harusnya menghadirkan kualitas terbaik, bukan bencana.
Lemahnya pengawasan disebut jadi faktor utama mengapa kontraktor terkesan bekerja asal-asalan.
Om Bob menambahkan, kontraktor dan pemerintah daerah tidak bisa tinggal diam.
“Evaluasi harus segera dilakukan. Jangan sampai proyek besar ini hanya meninggalkan jejak duka,” katanya.
Selain itu, Om Bob menyampaikan keresahan di Jalur yang minim penerangan, tanpa rambu memadai
Serta pembatas jalan yang dipasang sembarangan, dianggap sebagai biang keladi kecelakaan.
Somasi tersebut menuntut agar kontraktor bertanggung jawab penuh. Jika tidak, langkah hukum akan ditempuh. “Kami siap bawa ke pengadilan,” kata Om Bob
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap proyek publik harus mengutamakan keselamatan. Publik kini menunggu tindakan cepat dari pemerintah dan aparat hukum.(red)
Discussion about this post