SEMARANG – Penyerahan LKPD unaudited tahun anggaran 2025 oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra di Semarang menjadi penegasan
Bahwa akuntabilitas keuangan daerah kini menjadi perhatian utama. LKPD tersebut diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Tengah
Maka dalam kegiatan serentak bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah. Risma menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
Ia menegaskan laporan keuangan harus diserahkan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi negara”, tutur Plt. Bupati Pati kepada wartawan, Senin (30/3/26).
Namun dalam sambutannya, Kepala BPK Jateng, Luthfi H. Rahmatullah menekankan pesan penting, bahwa laporan keuangan bukan sekadar mengejar opini BPK.
Menurutnya, laporan yang baik adalah refleksi tanggung jawab pemerintah dalam mengelola uang rakyat, demi pelayanan publik yang maksimal.
BPK Jateng menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap LKPD yang diterima untuk memastikan laporan disusun secara wajar dan sesuai standar akuntansi Pemerintahan.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi efektif antara pemerintah daerah dan tim auditor, agar proses audit berjalan lancar.
Penyerahan LKPD ini menjadi simbol bahwa tata kelola keuangan daerah bukan hanya agenda administratif
Melainkan bagian dari perjuangan membangun pemerintahan bersih, dan transparan di mata publik”, kata Luthfi H. Rahmatullah.(red)






















Discussion about this post