• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home Berita Terkini

Tren Take Down Berita Jadi Bom Waktu, SMSI : Hak Jawab Ada, Jangan Main Hapus!

Tren Take Down Berita Jadi Bom Waktu, SMSI : Hak Jawab Ada, Jangan Main Hapus!
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Fenomena take down berita oleh perusahaan media, kini semakin menjadi sorotan publik. Penurunan berita yang dilakukan secara sepihak

Dinilai sebagai praktik yang berpotensi merusak tatanan pers nasional, bahkan dianggap sebagai bom waktu bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca juga

Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang

Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang

April 2, 2026
12
Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya

Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya

April 2, 2026
13
Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar

Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar

April 2, 2026
5

Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh dianggap sepele.

Ia menyebut take down berita tanpa prosedur jelas dapat menciptakan preseden buruk, sekaligus membuka peluang tekanan terhadap ruang redaksi.

“Perusahaan pers wajib paham UU Pers, kode etik, dan memahami 5W1H. Jangan sampai produk jurnalistik diturunkan, hanya karena tekanan atau kepentingan tertentu,” ujar Agus Kliwir, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur dengan jelas mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur yang benar adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara memaksa media untuk menurunkan berita.

“Kalau ada pihak merasa dirugikan, mekanismenya ada hak jawab dan hak koreksi. Bukan malah take down. Itu tindakan yang tidak mendidik,” tegasnya.

Agus Kliwir menekankan bahwa TNI-Polri dan pemerintah memang mitra media dalam membangun informasi publik

“Namun kemitraan tersebut, tidak boleh berubah menjadi alat tekanan terhadap independensi jurnalistik.

Dia menilai bahwa praktik take down tanpa prosedur juga menjadi indikator bahwa masih banyak perusahaan pers yang belum memiliki pemahaman utuh tentang etika jurnalistik.

“Bahkan, ia mengingatkan agar kedepan stakeholder dan instansi pemerintah lebih teliti dalam menjalin kerjasama publikasi dengan media.

“Sebab belakangan ini banyak media online yang status perusahaannya belum jelas, bahkan tidak memiliki struktur organisasi pers yang sah,” katanya.

Agus Kliwir menilai kondisi tersebut sangat berbahaya, karena dapat membuka ruang penyalahgunaan profesi wartawan demi kepentingan pribadi.

Dia menambahkan, masih banyak perusahaan pers yang belum terdaftar atau belum masuk organisasi konstituen Dewan Pers.

“Organisasi wartawan dan perusahaan pers resmi itu penting, untuk menjaga kualitas jurnalistik dan kemerdekaan pers,” jelasnya.

Selain itu, SMSI juga menyoroti tren media yang dipenuhi berita copy paste tanpa verifikasi. Menurutnya, praktik tersebut semakin memperburuk citra pers dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap media.

“Sekarang banyak yang ngaku wartawan, tapi tidak punya karya. Beritanya copas semua. Itu cepat, tapi tidak dibenarkan. Pewarta itu tidak mudah, harus profesional,” tuturnya.

Praktik menyimpang tersebut segera dihentikan. Ia menekankan bahwa pers bukan alat transaksi, bukan alat tekanan, dan bukan sarana kepentingan pribadi.

“Pers adalah lembaga sosial yang wajib menjaga kebenaran, keberimbangan, serta tanggung jawab kepada masyarakat.

Dengan semakin maraknya praktik take down berita, Agus Kliwir mengingatkan seluruh insan pers untuk kembali menjaga marwah jurnalistik.

Jika perusahaan pers membiarkan produk jurnalistik dipermainkan, maka kehancuran kepercayaan publik terhadap media tinggal menunggu waktu.(red)

Total Views: 52 ,
Tags: #smsi #dewanpers #perusahaan #aturan
Previous Post

KDMP Dipindah Usai Protes Warga, Kades Permintaan Maaf

Next Post

Tradisi Sakral, Mukit : Sedekah Laut Kupatan Jadi Ajang Persatuan Nelayan

RelatedPosts

Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang
Berita Terkini

Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang

by nagasakti
April 2, 2026
12
Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya
Berita Terkini

Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya

by nagasakti
April 2, 2026
13
Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar
Berita Terkini

Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar

by nagasakti
April 2, 2026
5
PTDH dan Divonis 5 Tahun Penjara, Inilah Sosoknya
Berita Terkini

PTDH dan Divonis 5 Tahun Penjara, Inilah Sosoknya

by nagasakti
April 1, 2026
12
Lampu Lalu Lintas di Pati Sering Mati, Dishub Imbau Pengendara Waspada
Berita Terkini

Lampu Lalu Lintas di Pati Sering Mati, Dishub Imbau Pengendara Waspada

by nagasakti
April 1, 2026
17
Next Post
Tradisi Sakral, Mukit : Sedekah Laut Kupatan Jadi Ajang Persatuan Nelayan

Tradisi Sakral, Mukit : Sedekah Laut Kupatan Jadi Ajang Persatuan Nelayan

Discussion about this post

Premium Content

Bansos ke Warga, Kini Polsek Kayen Gencarkan Peduli Sesama

Bansos ke Warga, Kini Polsek Kayen Gencarkan Peduli Sesama

Agustus 31, 2024
10
Pilkada 2024, Sudewo – Candra Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pati Pasti Menang Mutlak

Pilkada 2024, Sudewo – Candra Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pati Pasti Menang Mutlak

September 30, 2024
7
Polda Jatim Sebagai Operator Aplikasi Simak Sakti BMN

Polda Jatim Sebagai Operator Aplikasi Simak Sakti BMN

Juni 22, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang

Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang

April 2, 2026
Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya

Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya

April 2, 2026
Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar

Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar

April 2, 2026
PTDH dan Divonis 5 Tahun Penjara, Inilah Sosoknya

PTDH dan Divonis 5 Tahun Penjara, Inilah Sosoknya

April 1, 2026

Berita Terbaru

  • Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang
  • Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya
  • Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar
  • PTDH dan Divonis 5 Tahun Penjara, Inilah Sosoknya
  • Lampu Lalu Lintas di Pati Sering Mati, Dishub Imbau Pengendara Waspada
Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang

Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang

April 2, 2026
Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya

Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya

April 2, 2026
Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar

Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar

April 2, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In