JAKARTA, INFODETIK.CO I Dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah menegaskan, bahwa proses rekrutmen perangkat desa harus berjalan bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Dalam kasus ini, KPK menduga para calon perangkat desa mengalami tekanan untuk menyetorkan uang ratusan juta rupiah kepada jaringan yang dikenal sebagai “Tim 8”.
Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan, dan meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa intimidasi terhadap calon perangkat desa merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.
Ancaman tidak dibukanya formasi jabatan di tahun berikutnya, membuat para caperdes berada dalam posisi tertekan.
KPK memastikan bahwa seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional”, kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (22/1/25).
Lembaga antirasuah juga menjamin perlindungan bagi pelapor yang berani mengungkap praktik pemerasan atau pungutan liar dalam proses rekrutmen perangkat desa.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem pengisian jabatan perangkat desa secara nasional.
KPK menilai, pengawasan yang ketat dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.
Dengan penanganan yang menyeluruh, KPK berkomitmen membawa perkara ini hingga tuntas dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum.(red)






















Discussion about this post