JAKARTA I Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) mendesak pemerintah memberi perlindungan hukum yang lebih kuat bagi nelayan.
Dalam audiensi dengan Sekretariat Negara, Jumat (26/9/2025), SNI menyampaikan keluhan soal kriminalisasi nelayan, akibat aturan yang tumpang tindih.
“Banyak nelayan terjerat kasus hukum, hanya karena aturan tidak jelas. Mereka jadi korban kriminalisasi,” ungkap Ketua SNI, Hadi Sutrisno dengan nada tegas
Selain perlindungan hukum, nelayan juga mengajukan tuntutan 14 poin tuntutan termasuk pembatasan PNBP maksimal 3 persen serta penolakan kapal asing.
Semua poin tersebut dirumuskan dari Rembug Nelayan Nasional. Menurut Hadi Sutrisno, kehadiran nelayan di Jakarta adalah panggilan hati untuk menyelamatkan sektor perikanan.
“Kami ingin Presiden Prabowo mendengar langsung masalah ini, agar tidak hanya berhenti di meja birokrat,” lanjut Hadi Sutrisno, Minggu (28/9/25).
Pemerintah melalui Wakil Mensesneg Juri Ardiantoro menyambut baik aspirasi itu. Ia memastikan semua masukan diteruskan kepada Presiden RI.
Aspirasi ini menjadi pengingat bahwa keberlanjutan ekonomi maritim Indonesia sangat bergantung pada nasib nelayan kecil.(red)
Discussion about this post