TUBAN I Kepolisian Resor Tuban berhasil membongkar sebuah kasus laporan palsu terkait begal yang dibuat oleh seorang wanita berinisial SU (32).
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 1 September 2025, di mana inisial SU mengaku menjadi korban begal motor di belakang RSUD dr. R. Koesma.
Agar tampak meyakinkan, inisial SU melukai tangan, kaki dan kepalanya dengan silet serta batu, lalu berpura-pura pingsan.
Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius. Namun, setelah dua minggu penyelidikan, kejanggalan mulai terlihat
CCTV di lokasi tidak menunjukkan adanya tindak kriminal, sedangkan saksi menyampaikan keterangan berbeda.
“Akhirnya kami menemukan fakta, motor tersebut digadaikan Rp 7 juta, bukan dibegal,” ujar AKP Dimas Robin Alexander kepada infodetik.co, Senin (15/9/25).
Menurut polisi, uang hasil gadai digunakan untuk menutupi cicilan dan kebutuhan hidup. Tindakan nekat itu justru berbalik menyulitkan inisial SU
Karena, ia kini dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah membuat laporan palsu demi keuntungan pribadi.
Selain merugikan aparat, tindakan itu berpotensi membawa konsekuensi hukum yang berat.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post