PATI I Tim kuasa hukum Madani Law Firm mendesak Satreskrim Polresta Pati agar serius menindaklanjuti laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum Kepala Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, berinisial EKS.
Dalam laporan yang diajukan Rabu (27/8/2025), disebutkan bahwa korban bernama Aldiano Pijakka Arie Prabowo mengalami kerugian hingga Rp220 juta.
Menurut penjelasan kuasa hukum, uang tersebut diberikan secara bertahap dengan iming-iming jabatan perangkat desa. Pertama, Rp200 juta pada 27 Desember 2022, lalu Rp20 juta lagi pada 21 September 2023. Namun, hingga kini janji itu tak pernah dipenuhi.
“Ini bukan sekadar persoalan internal desa. Ini pidana murni. Uang korban hilang, jabatan tidak diberikan,” ujar Luqman Hakim S.H kepada wartawan .
Kuasa hukum juga mengingatkan agar kasus ini menjadi perhatian aparat, sebab jika dibiarkan akan membuka celah praktik kotor jual beli jabatan di desa-desa lain.
Korban pun berharap ada keadilan. “Saya ingin uang saya kembali, dan pelaku dihukum setimpal,” lanjut Aldiano dengan nada kecewa. Hingga kini, Polresta Pati masih belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut.(red)
Discussion about this post