PATI I Penunjukan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo Pati menjadi sorotan tajam Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pasalnya, BKN menilai pengangkatan tersebut bertentangan dengan aturan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, karena Rini bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKN sudah melayangkan tiga surat resmi ke Pemerintah Kabupaten Pati untuk meminta klarifikasi.
Surat pertama tertanggal 10 Maret 2025, disusul surat kedua pada 17 April, dan yang ketiga pada 19 Mei 2025.
Surat terakhir diterima Pemkab Pati pada Kamis (3/7/2025), yang secara eksplisit menyatakan pengangkatan Rini tidak sesuai ketentuan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fahrulloh, menyatakan langkah Pemkab Pati melanggar norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.
“Jika tidak ditindaklanjuti, BKN akan mengambil tindakan administratif mulai dari peringatan, pemblokiran data hingga pembatalan pengangkatan,” tegas Zudan dalam suratnya.
Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo, mengakui pihaknya menerima surat tersebut. “Kami sedang konfirmasi ke BKN dulu.
Nanti kami sampaikan hasilnya,” ujar Yogo kepada infodetik.co
Rini Susilowati sendiri belum merespons upaya konfirmasi media. Telepon dan pesan singkat belum dijawab hingga berita ini diturunkan.(Ek)
Discussion about this post